Sleman Gandeng Kemenkumham DIY Perkuat Perisai Hukum & HKI

Pemkab Sleman memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY. Tempe Pondoh resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal khas Sleman untuk menjaga kelestarian budaya lokal

Sleman Gandeng Kemenkumham DIY Perkuat Perisai Hukum & HKI
Danang Maharsa menerima naskah kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) dalam upaya penguatan layanan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (12/5/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah besar dalam membentengi aset intelektual dan integritas layanan publiknya. Bertempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (12/5/2026), Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa secara resmi menandatangani kesepakatan kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY.

Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan upaya konkret untuk memastikan setiap ide, hasil riset, hingga karya kreatif masyarakat Sleman memiliki "perisai" hukum yang kuat agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa tantangan perlindungan kekayaan intelektual kini semakin pelik seiring pesatnya perkembangan teknologi. Melalui kesepakatan yang juga melibatkan seluruh Pemda di DIY, LLDikti Wilayah V, serta 93 perguruan tinggi ini, pemerintah pusat ingin memastikan layanan hukum bertransformasi menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Bagi Kabupaten Sleman, kerja sama ini menjadi gerbang menuju pelayanan publik yang lebih akuntabel. Wakil Bupati Danang Maharsa menekankan bahwa setiap langkah aparatur pemerintah harus berdiri tegak di atas koridor hukum yang berlaku.

"Penting bagi Pemerintah Daerah untuk mencermati ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Melalui kerja sama ini, kami berharap mendapatkan pendampingan hingga audit hukum yang maksimal untuk menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik," ujar Danang.

Tempe Pondoh Resmi Jadi Warisan Budaya Sleman

Kabar gembira juga datang bagi warga Padukuhan Surokerten, Kalurahan Selomartani, Kalasan. Pada momen yang sama, Kabupaten Sleman resmi menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Tempe Pondoh. Produk khas ini kini secara sah terdaftar sebagai Pengetahuan Tradisional berdasarkan regulasi pemerintah.

Pencatatan ini merupakan kemenangan bagi kearifan lokal Sleman. Dengan status HKI Komunal, Tempe Pondoh bukan lagi sekadar komoditas konsumsi, melainkan aset budaya yang dilindungi undang-undang. Langkah ini diharapkan mampu memacu semangat desa-desa lain di Sleman untuk mematenkan potensi unik mereka, sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan berbasis perlindungan hukum. (*)