Sleman Deklarasikan IDAMAN ASIK

Sleman Deklarasikan IDAMAN ASIK

KORANBERNAS.IDI, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Jumat (25/3/2022) siang, mendeklarasikan Generasi Muda Sleman, Berinovasi dan Kreatif (IDAMAN ASIK). Deklarasi berlangsung pada kegiatan apel yang dipimpin Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan dihadiri Forkopimda Sleman, di lapangan Pemda Sleman.

Bupati Kustini menyampaikan bahwa deklarasi tersebut merupakan upaya Pemkab Sleman dalam mewujudkan Sleman sebagai “Rumah Bersama” bagi seluruh elemen masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan dan komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan generasi muda Sleman yang inovatif dan kreatif. Semoga melalui upaya kita ini Sleman dapat menjadi Rumah Bersama bagi seluruh elemen masyarakat," jelas Kustini.

Kustini menyebut, sebelum dilakukan deklarasi, Pemkab Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang jam rumah atau jam istrirahat anak. Perbup ini ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman.

Langkah Pemerintah juga diperkuat dengan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan anak di jalanan yang dilakukan secara langsung oleh Bupati Kustini. Sebanyak 11 orang perwakilan dikukuhkan yang terdiri dari gabungan beberapa unsur baik dari Pemerintah maupun Polres.

“Keberadaan Satgas tentu sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak. Untuk itu saya meminta komitmen semua pihak, baik anak, orang tua, lingkungan atau masyarakat serta OPD teknis untuk keberhasilan upaya ini, demi masa depan anak di Sleman yang lebih baik," tutur Kustini. (*)