Shodiqul Qiyar Ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sleman
Pembentukan fraksi diatur di dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman, Y Gustan Ganda, menyatakan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengirimkan data fraksi ke DPRD Kabupaten Sleman.
“Data tersebut dikirimkan melalui surat dari DPC Gerindra dengan No. 08-00330/B/DPC-GERINDRA/SLM/DIY/2024 tanggal 21 Agustus 2024,” ujarnya, Selasa (27/8/2024), di kantornya.
Disebutkan, DPC Gerindra menunjuk Shodiqul Qiyar SIP sebagai Ketua Fraksi, Dara Ayu Suharto SH sebagai Wakil Ketua Fraksi dan Tri Mulia Wijayanti S ST sebagai Sekretaris Fraksi.
Menurut Gustan, pembentukan fraksi diatur di dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wadah berhimpun
Pada peraturan itu dijelaskan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
“Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja anggota dewan,” kata Gustan Ganda.
Fraksi, lanjut dia, juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik. (*)