Setiap Kalurahan di DIY akan Menerima Alokasi Dana Rp 1 Miliar

Kalau ada yang minta lebih ya boleh, misalnya Rp 5 miliar ya nggak apa-apa.

Setiap Kalurahan di DIY akan Menerima Alokasi Dana Rp 1 Miliar
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (dok.koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyatakan setiap kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap tahunnya akan menerima alokasi dana sebesar minimal 1 miliar dari Pemerintah DIY.

“Pemerintah daerah wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap kelurahan dan kalurahan setiap tahun secara adil dan merata, dimulai tahun anggaran depan,” ujarnya saat konferensi pers di DPRD DIY, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, pemberian alokasi dana tersebut merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh DPRD DIY pada Rapat Paripurna 8 Maret 2024.

Disebutkan, perda yang mengatur tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan itu segera diberlakukan di DIY.

ARTIKEL LAINNYA: Kendaraan Listrik Jadi Bintang di Jogja Otomotif Show

Mengenai jumlah pasti berapa alokasi anggaran yang akan diterima setiap kalurahan, Eko Suwanto menyatakan memang di dalam perda tidak disebutkan angkanya.

“Yang kita perjuangkan adalah minimum Rp 1 miliar satu kelurahan, kalau ada yang minta lebih ya boleh, misalnya Rp 5 miliar ya nggak apa-apa, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata dia.

Eko Suwanto menegaskan, alokasi anggaran tersebut sifatnya wajib diberikan. “Jadi, di sini akhirnya menjadi urusan wajib,” katanya.

Untuk mendukung implementasi perda itu, selanjutnya pemerintah daerah membentuk Organisasi Perangkat Daerah.

“Kita sedang memperjuangkan untuk dilahirkan Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Di daerah lain disebut Dinas Desa. Kepala dinasnya setara eselon II. Orangnya siapa kita belum tahu,” ungkapnya. (*)