Sertipikat Elektronik, Solusi Amankan Aset Tanah dari Ancaman Bencana

Sertipikat Elektronik jadi solusi amankan aset tanah dari bencana alam. Simak kisah warga Aceh yang selamatkan legalitas tanah melalui digitalisasi ATR/BPN

Sertipikat Elektronik, Solusi Amankan Aset Tanah dari Ancaman Bencana
Sertipikat elektronik jadi cara mengantisipasi kehilangan dokumen fisik. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Bencana alam seringkali datang tanpa peringatan dan menghancurkan harta benda, termasuk dokumen berharga seperti sertipikat tanah. Belajar dari musibah banjir hidrometeorologi di Aceh pada November 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mendorong transformasi Sertipikat Elektronik sebagai langkah preventif paling rasional bagi masyarakat.

Helmi Ismail, seorang nazir tanah wakaf di Aceh Tamiang, merasakan langsung manfaat nyata inovasi digital ini. Banjir besar sempat menghanyutkan sertipikat tanah fisik milik yayasannya. Namun, Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tamiang bergerak cepat menerbitkan sertipikat pengganti dalam bentuk elektronik hanya dalam waktu kurang dari sepekan. Helmi kini merasa lebih tenang karena dokumen tersebut tersimpan secara digital dalam sistem kementerian yang aman.

Digitalisasi Pertanahan Cegah Risiko Kehilangan Dokumen Fisik

Sertipikat Elektronik menawarkan keunggulan mutlak dibandingkan sertipikat analog, terutama dalam aspek keamanan dan kemudahan akses. Masyarakat kini dapat menyimpan salinan digital dokumen mereka di penyimpanan awan (cloud) dan mengeceknya sewaktu-waktu melalui aplikasi resmi. Langkah ini sangat membantu warga seperti Nazarudin di Kota Langsa, yang dokumen tanahnya rusak akibat rendaman banjir setinggi satu meter.

Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melakukan alih media sertipikat mereka ke bentuk elektronik. Transformasi ini menjamin legalitas aset tetap terjaga meskipun bencana fisik terjadi. Era digital kini memberikan rasa aman lebih karena data pertanahan tersimpan rapi dalam sistem online Kementerian ATR/BPN, memastikan hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi dari ancaman bencana yang datang tanpa permisi. (*)