Sepuluh Bulan Menjabat, Bupati Klaten Lihat Beberapa ASN Melakukan Pelanggaran Disiplin
Bupati Hamenang Wajar Ismoyo merasa prihatin karena cenderung meningkat.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten kembali mendapat sorotan. Kali ini, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan selama sepuluh bulan menjabat Bupati Klaten, dirinya masih melihat adanya beberapa ASN yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran itu sifatnya berat, sedang maupun ringan. Dia berharap agar ke depan ASN bisa lebih disiplin dan meningkatkan etos kerja dalam melayani masyarakat.
"Saya minta maaf, sekitar sepuluh bulan kami menjabat sama Mas Wakil Bupati (Benny Indra Ardhianto) mendadak mengadakan silaturahmi ke tempat Bapak-Ibu. Bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan, tapi bagaimana bentuk tanggung jawab kami selaku kepala pemerintahan daerah memastikan pelayanan kepada warga masyarakat itu berjalan dengan baik dan benar serta bentuk respon cepat kami berdua menanggapi usulan, saran dari masyarakat," kata bupati pada acara Review dan Evaluasi Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Klaten di Pendopo Pemkab, Selasa (16/12/2025).
Hari ini, kata Bupati, eranya sosmed (sosial media). Setiap hari banyak komen. Kalau tidak segera ditindaklanjuti pasti akan dikritik.
Etos kerja
“Ibarat pemain sepak bola, peserta review dan evaluasi adalah pemain lama di sebuah group dan saya serta Mas Wakil Pelatih barunya. Sehingga butuh penyesuaian kemudian bersama-sama agar bisa sejalan, seirama dalam upaya agar cita-cita Kabupaten Klaten yang maju, sejahtera dan berkelanjutan bisa tercapai,” katanya.
Pada acara tersebut bupati mengajak ASN di lingkungan Pemkab Klaten agar mulai meningkatkan disiplin dan etos kerja melayani masyarakat yang lebih optimal.
Menyinggung data pelanggaran disiplin oleh ASN Pemkab Klaten dari tahun ke tahun, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo merasa prihatin karena cenderung meningkat. Pelanggaran ringan di tahun 2024 ada 12 dan tahun 2025 ada 20, pelanggaran sedang di tahun 2024 ada 1 dan tahun 2025 ada 2 dan pelanggaran berat di tahun 2024 ada 3 dan tahun 2025 ada 7.
Kemudian, permohonan izin cerai dalam kurun waktu 2 tahun terakhir turun. Tahun 2024 ada 12 dan tahun 2025 ada 7.
Hukuman disiplin
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agus Setyawan Prasetyoko menyampaikan review dan evaluasi penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Klaten tersebut diikuti pejabat tinggi pratama, kepala bagian, camat, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris Satpol PP, Dirut RSUD Bagas Waras, UPT pada DPU PR, DKUKMP, sekretariat DPRD dan puskesmas.
Sejak tahun 2022 kata Agus, BKPSDM Klaten terus melakukan pembinaan disiplin kepada ASN. Pada tahun 2022 yang mendapatkan hukuman disiplin ringan 16, hukuman disiplin sedang 2 dan hukuman disiplin berat 4, tahun 2023 yang mendapatkan hukuman disiplin ringan 4, hukuman disiplin sedang 0 dan hukuman disiplin berat 1, tahun 2024 yang mendapatkan hukuman disiplin ringan 12, hukuman disiplin sedang 1 dan hukuman disiplin berat 3, tahun 2025 yang mendapatkan hukuman disiplin ringan 20, hukuman disiplin sedang 2 dan hukuman disiplin berat 7.
"Tujuh yang mendapatkan hukuman disiplin berat di tahun 2025, satu di antaranya kasus asusila dan 6 lainnya tidak mentaati jam kerja, diberhentikan dari ASN," kata Agus. (*)
Masal Gurusinga
