Disnaker Sleman Buka Posko THR, Minta Pengusaha Patuh
Berkaca pengalaman tahun 2025, Posko THR melayani 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai obyek aduan.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Memasuki bulan Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko THR yang melayani konsultasi dan aduan terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko dibuka sejak 19 Februari 2026 sampai H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiani, minta para pengusaha patuh memenuhi kewajibannya membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai amanat PP No 36 Tahun 2021. Tata cara dan ketentuan THR diatur lebih lanjut di dalam Permenaker No 6 Tahun 2016.
"Kami mengimbau dan mengingatkan para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan," kata Epiphana Kristiani saat membuka pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno Jalan Turi Sleman, Senin (23/2/2026).
Pada pertemuan yang diikuti perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah tersebut dibahas mengenai operasional Posko THR dan rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di beberapa perusahaan.
Pengalaman 2025
Berkaca pada pengalaman tahun 2025, Posko THR melayani 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai obyek aduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 5 aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY.
Epiphana berharap pada tahun 2026 tidak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.
Posko THR ini berada di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman dengan jam operasional pukul 08:00 sampai 14:00. Konsultasi dan pelayanan aduan terkait THR setiap hari dilayani oleh lima orang mediator hubungan industrial. (*)
Nila Hastuti
