Seorang Anak Kalap Menganiaya Ibunya Hingga Meninggal, Gara-gara Tanah Warisan

Seorang Anak Kalap Menganiaya Ibunya Hingga Meninggal, Gara-gara Tanah Warisan

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN -- Kekerasan dalam rumah tangga menimpa keluarga Sandiyah (83), warga Desa  Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen.

Gara-gara ingin menguasai tanah warisan milik bersama, seorang anak kalap menganiaya ibu kandungya hingga meninggal dunia. Ini merupakan penganiayaan kali kedua dengan pemicu berbeda.

“Tersangka Hty menganiaya ibunya, Sandiyah (83), Selasa  (23/6/2020) sekitar pukul 14:30 di rumahnya,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Jumat (10/7/2020).

Hty mengaku geram karena korban menolak mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarganya tahun 2015. Di dalam surat itu, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

Jika surat perjanjian berubah tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta mengubah surat perjanjian keluarga, korban menolak. Tersangka marah.

Hty mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda isi air ke arah kepala korban, hingga mengakibatkan luka pada pelipisnya.

Ketika ibunya merasa kesakitan, tersangka makin kalap memukul bagian wajah, menarik tubuhnya kemudian mendorongnya hingga terpental.

Dorongan tersangka yang sangat kuat mengakibatkan tubuh korban membentur tiang. Kakinya patah. Kepalanya luka serius.

Korban sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakir  dr  Soedirman Kebumen, Selasa (23/6/2020), sepekan kemudian meninggal dunia. “Tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal,“ kata Rudy.

Keinginan tersangka mengubah surat perjanjian keluarga selalu muncul saat bertemu kakaknya nomor dua. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide kakaknya itu.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berdasarkan catatan Polres Kebumen tersangka dua kali berurusan hukum. Tersangka pernah menganiaya saudaranya hingga luka serius pada bagian perut terkena senjata tajam pada 2018.

Dalam perkara ini tersangka divonis tiga tahun penjara dan menjalani hukuman tahun 2018 sampai 2021. Karena program asimilasi, tersangka bebas setahun lebih awal pada 2020. (sol)