Tanpa Surat Undangan, Warga Tidak Bisa Nyoblos

Tanpa Surat Undangan, Warga Tidak Bisa Nyoblos

KORANBERNAS.ID--Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumberejo Kecamatan Klaten Selatan mengimbau warga agar dalam Pilkades 9 Oktober 2019 benar-benar membawa surat undangan ke tempat pemungutan suara (TPS). Tanpa membawa surat undangan yang telah didistribusikan panitia, warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Kalau tidak membawa surat undangan tidak bisa nyoblos. Kecuali jika undangannya hilang harus ada pengganti surat undangan yang dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian,” kata Ketua Panitia Pilkades Sumberejo, Yunanto Sinung Nugroho, Senin (7/10/2019).

Ditambahkan, surat undangan untuk menggunakan hak pilih dalam pilkades 9 Oktober 2019 telah didistribusikan oleh panitia kepada warga.

Sejak tanggal 5 hingga 8 Oktober merupakan masa tenang. Selama masa tenang ujar Sinung Nugroho, para calon kepala desa tidak boleh mengadakan kegiatan di luar rumah.

“Kecuali jika ada anjangsana atau silaturahmi ke rumah para calon tidak apa-apa,” terangnya.

Di Desa Sumberejo ada dua calon kepala desa (cakades) yakni Drs H Tri Rahardjo M.Pd (petahana) dan Agung Sutrisno. Jumlah pemilih tetap sebanyak 3753 orang yang dibagi dalam tiga wilayah pemilihan (WP). Adapun pelaksanaan pemilihanya akan berlangsung di Gedung Sasono Suko Desa Sumberejo.

Pengamatan di lapangan, alat peraga kampanye masing-masing calon kades pada masa tenang masih terlihat terpasang di beberapa lokasi. Namun jumlahnya sangat jauh berbeda bila dibandingkan saat masa kampanye sebelumnya.

Menanggapi kondisi itu, Sinung Nugroho tidak menampik. Namun panitia kata dia telah menghubungi tim sukses atau kader kedua calon untuk mencopot dan membersihkan alat peraga kampanye.

Untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkades Sumberejo telah dlaksanakan Ikrar Damai Pilkades pada tanggal 27 September 2019 lalu. Dalam acara yang dihadiri Camat Klaten Selatan Joko Hendrawan, muspika Klaten Selatan, Ketua BPD Sumberejo, Panitia Pilkades Sumberejo, kedua calon sepakat menaati dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan tata tertib pilkades.

Kemudian bersama muspika, panitia pilkades mengedepankan pilkades yang aman, damai, kondusif, tanpa isu sara, ujaran kebencian dan hoax. Mereka juga sepakat memberikan pendidikan politik yang bermartabat serta mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada pilkades yang bertanggungjawab, mengendalikan massa pendukung untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan pilkades berlangsung. (SM)