Operasional Indogrosir Dalam Pengawasan Ketat Pemkab
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemkab Sleman melakukan pengawasan ketat terhadap operasional atau pembukaan kembali Indogrosir. Pengawasan ketat dilakukan mengikuti pemberian izin operasional terhadap pusat perbelanjaan itu.
Sebelumnya, pemkab telah melakukan Rapid Diagnostic Test dan Polymerase Chain Reaction terhadap karyawan dan pengunjung Indogrosir periode 19 April 2020 hingga 4 Mei 2020. Pemkab Sleman juga telah melakukan evaluasi terhadap layanan offline maupun online dari Indogrosir.
“Manajemen kemudian mengajukan surat permohonan untuk dapat melakukan layanan reguler. Untuk itu Pemkab Sleman telah menerbitkan surat jawaban nomor 440/01370 tanggal 9 Juni 2020 tentang operasional pelayanan reguler indogrosir berbasis protokol kesehatan," kata Shavitri Nurmala Dewi, Kabag Humas Sleman, Senin (15/6/2020).
Adapun isi surat tersebut, antara lain Indogrosir menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap operasional pelayanan dengan ketat dan disiplin, termasuk pembatasan jumlah dan waktu kunjungan serta tata laksana pelayanan.
“Mereka sanggup bertanggungjawab atas semua aktivitas di kawasan Indogrosir dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya aktivitas karyawan, pemasok maupun pengunjung,”kata Shavitri.
Selain itu operasional pelayanan dipantau dan dievaluasi secara periodik oleh dinas teknis.
Indogrosir juga merupakan salah satu penyedia kebutuhan sembako, untuk "kulakan" bagi toko dan warung warung kecil. Sehingga dengan dibukanya indogrosir diharapkan tetap mendukung jalannya perekonomian di masyarakat
"Dengan dikeluarkannya surat tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa operasional pelayanan indogrosir tetap dalam pemantauan Pemkab Sleman dan menjunjung tinggi kehati-hatian sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman," tutur Shavitri. (SM)