Mau Sertipikat Gratis lewat PTSL? Simak Rincian Biaya Persiapan Sesuai Wilayah
Ingin ikut program PTSL? Simak rincian biaya persiapan PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri yang berlaku di wilayah Anda. Hindari pungli dengan mengetahui standar biaya resmi di sini
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menjadi harapan utama masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas aset tanah mereka. Sejak diluncurkan pada 2017, program ini telah mencatatkan pencapaian luar biasa dengan mendaftarkan 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia hingga April 2026. Namun, masih banyak warga yang bingung mengenai besaran biaya persiapan di lapangan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa biaya persiapan PTSL diatur secara ketat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Standar biaya ini bervariasi sesuai dengan kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000.
Penting untuk dipahami bahwa dana tersebut bukan untuk pembayaran sertipikat, melainkan untuk biaya operasional persiapan seperti pengadaan patok batas, meterai, hingga penyiapan dokumen di tingkat desa/kelurahan.
Jangan Bayar Lebih dari Aturan SKB 3 Menteri
Agar masyarakat tidak terjebak pungutan liar, berikut adalah rincian biaya persiapan PTSL berdasarkan Kategori Wilayah:
- Kategori I (Rp450.000): Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
- Kategori II (Rp350.000): Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
- Kategori III (Rp250.000): Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.
- Kategori IV (Rp200.000): Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan.
- Kategori V (Rp150.000): Khusus Provinsi Jawa dan Bali.
Shamy Ardian memberikan peringatan keras bahwa biaya di atas tidak termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).
"Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," tegas Shamy.
Masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan keabsahan setiap tahapan pembayaran agar proses sertipikasi tanah berjalan lancar, transparan, dan bebas dari praktik pungli. (*)
Siaran Pers
