Ini Sebabnya Surat PAW Sukardiyono Dikembalikan

Ini Sebabnya Surat PAW Sukardiyono Dikembalikan

KORANBERNA.ID, BANTUL -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bantul dari Drs Sukardiyono kepada Sefti Indra Dewi belum bisa dilaksanakan. Pasalnya Pemkab Bantul mengembalikan surat PAW yang dikirim Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo ST, kepada Bupati Bantul, Drs H Suharsono, untuk diproses dan diteruskan ke Gubernur DIY.

Plt Assek 1, Hermawan Setiaji SIP, kepada wartawan membenarkan tentang surat PAW yang dikembalikan lagi ke DPRD Bantul. “Pengembalian disebabkan masih terdapat kekurangan berkas.  Maka belum bisa diproses,” kata Hermawan, Senin (15/6/2020).

Pengembalian surat telah dilakukan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu. Surat itu dikembalikan karena tidak dilengkapi bukti lampiran jika masih ada sengketa dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Seperti diketahui, Drs H Sukardiyono menggugat pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Gerindra dengan tergugat DPP, DPD Gerindra DIY, DPC Gerindra Bantul dan  Sefti Indra Dewi.

“Maka karena belum komplit, proses belum bisa dilanjutkan. Kami masih menunggu berkas lengkap, baru bisa diproses Bupati untuk diajukan kepada Gubernur,” kata HErmawan.

Sesuai aturan, DPRD Bantul tidak bisa mengirim surat PAW langsung ke Gubernur DIY namun harus melalui Bupati. Tetapi Hermawan mengatakan, secara prinsip bupati tidak mempersulit, namun memang aturan dan mekanisme yang harus ditempuh seperti itu.

Sementara Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha, mengatakan surat yang dikirim ke  Bupati tertanggal 5 Juni silam. Isinya adalah pemberhentian Drs H Sukardiyono sebagai anggota DPRD Bantul dan PAW atas nama Sefti Indra Dewi. Surat dikirim sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

“Kami membuat surat sesuai tatib yang ada. Kalau mengenai surat yang dikembalikan, kami belum tahu dikembalikan karena apa. Nanti akan kita lihat kekuranganya dimana,” katanya.

Konflik internal

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Bantul, Drs H Sukardiyono, menggugat pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Gerindra oleh DPP pada Februari 2020 silam yang ditanda tangani Ketum Prabowo Subiyanto dan Sekjen Ahmad Muzani.

Konflik yang terjadi di  internal Partai Gerindra Bantul ini pun  berujung di Pengadilan Negeri Bantul. Sidang perdana digelar Selasa (18/5/2020) silam dengan agenda mediasi antara pihak penggugat, Drs H Sukardiyono, dengan pihak tergugat yakni DPC Partai Gerindra Bantul, DPD Partai Gerindra DIY, DPP Partai Gerindra serta Caleg Dapil IV Sefti Indradewi. Dapil IV meliputi Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro dan Kretek.

Namun saat itu pihak DPP dan DPD DIY tidak datang, sehingga mediasi kedua rencananya akan digelar 16 Juni mendatang.

“Saat itu mediasi tidak mencapai kesepakatan karena memang dari pihak DPP dan DPD Partai Gerindra DIY tidak hadir. Nanti nunggu tiga kali pemanggilan. Jika tidak hadir dalam mediasi maka proses lanjut,  tetap berjalan,” kata Tubagus Tutung Suwagiyo SH, pengacara H Sukardiyono, yang didampingi Hermawan Sulistiyanta SH.

Munurut Tutung, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Drs H Sukardiyono kepada Sefti belum bisa dilakukan hingga memiliki  keputusan hukum tetap (inkrah). Klienya menggungat pemecatan yang kemudian akan diikuti proses PAW karena partai dinilai berlaku tidak adil. Mereka merasa tidak  ada kesalahan dan tidak melanggar AD/ART partai, tiba-tiba muncul surat pemberhentian keanggotaan dari Partai Gerindra dan agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada caleg Sefti Indradewi.

“Tidak ada kesalahan yang dilakukan yang menjadi dasar untuk PAW. Maka kami menggugat lewat jalur hukum untuk mendapat keadilan,” kata Tutung.

Pihaknya menilai PAW tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Begitu pun H Sukardiyono telah dilantik. Hal itu berdasar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Polemik tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bantul dan sudah dilakukan pemeriksaan lagi oleh KPU.

Selain itu, saat diproses di tingkat DPC, tidak bermasalah. Artinya clear sehingga H Sukardiyono dilantik sebagai anggota dewan pada 2 Oktober 2029 silam bersama 44 anggota dewan lainnya.

Namun baru menjabat sekitar tujuh bulan, diminta menyerahkan kursi kepada Sefti Idradewi. Hal itu diduga dampak dari konflik internal saat Pemilu serentak Februari 2019 silam.

Saat itu di Dapil IV meraih 2 kursi yakni urutan pertama Saryanto dengan 6.500an suara. Saat itu Sefti yang berada di nomor urut 3, mengklaim jika 500-an suara miliknya raib.

Berdasarkan hitungan saksi dan tim suksesnya, perolehan suaranya berada pada urutan kedua di bawah pemilik suara terbanyak, Saryanto. Namun saat dilakukan pleno di tingkat kecamatan suaranya raib. Sedangkan jumlah perolehan suara yang berada di bawahnya justru terdongkrak berdasarkan rekapan saksi dan tim suksesnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul, Darwinto, menampik jika pemberhentian itu tidak  prosedural. “Jika dinilai tidak prosedural atau tidak sesuai aturan maupun mekanisme, maka DPRD pasti akan menolak. Tetapi sekarang untuk PAW tetap diproses karena administrasi memang sudah lengkap,” kata Darwinto.

Justru  dia menilai pihak H Sukardiyono yang tidak paham akan prosedur dan mekanisme di partai. Darwinto menegaskan jika proses PAW tetap berlanjut tanpa perlu menunggu inkrah. (eru)