Senilai Rp 10 Miliar, Uang Ganti Rugi Tol yang Melintasi Lahan YKI Kulonprogo Belum Jelas
Mantan eksekutif yayasan tidak mau menerima uang ganti rugi karena bukan haknya.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Uang ganti rugi proyek pembangunan Jalan Tol Jogja – YIA yang melintasi lahan milik Yayasan Kutilang Indonesia di Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih Kulonprogo, sampai saat ini masih belum jelas.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Ade Setya Budi kepada koranbernas.id Selasa (14/1/2025) mengungkapkan tanah Yayasan Kutilang Indonesia (YKI) dari hasil investigasi satgas pengelolaannya ada di YKI.
“Pada tahun 2001 sudah ada izin pelepasan hak dan peralihan hak waktu itu. Pada tahun 2001 sudah ada ganti rugi terhadap Tanah Kas Desa akan tetapi proses peralihan haknya masih belum ada. Jadi statusnya sudah dilepaskan tapi belum ada peralihan,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan di dalam Izin Gubernur DIY tahun 2001 itu disebutkan agar segera dilakukan peralihan hak akan tetapi belum dilaksanakan sampai dengan izin gubernur tersebut berakhir. Ketika sekarang proyek tol masuk tahapan IPL, faktanya Izin Gubernur DIY sudah berakhir. Sudah ada pelepasan hak tapi belum ada peralihan hak.
Tanah kas desa
“Kalurahan Sendangsari sudah mendapat ganti rugi maupun tanah pengganti karena tanah kas desa ini berstatus Sultan Ground. Prinsipnya kalurahan sudah clear karena sudah ada tanah pengganti tapi belum ada peralihan dan saat ini SK Bupati Kulonprogo juga sudah berakhir,” katanya.
Budi menegaskan BPN KUlonprogo tidak bisa memproses hukum karena masih kendala di situ. Pendataan dan penilaian sudah dilakukan akan tetapi karena subyeknya belum pasti.
“Jadi BPN Kulonprogo belum merekomendasikan uang pengganti jatuh kepada siapa pun. Prosesnya jika ada Izin Gubernur dan memproses peralihan hak maka kami baru bisa melangkah. Opsi lain jika ada putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Riyadi Sunarto, kepada wartawan Senin (13/1/2025) mengatakan secara jual beli Yayasan Kutilang pengelola PPSJ memiliki nota pembelian dari Kalurahan Sendangsari yang diketahui eksekutifnya, Hartono, yang kini tidak mau menerima uang ganti rugi Rp 10 miliar karena merasa bukan haknya.
Tidak keliru
Terakhir, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) pengelola WRC menempati lahan tersebut meneruskan perjuangan Yayasan Kutilang, sejak tahun 2010.
“Saya kira eksekutifnya Yayasan Kutilang, Hartono, tidak keliru karena yayasan tidak ada, dia mantan eksekutifnya, tidak punya hak menghibahkan atau membalik nama sertifikat,” ujar Didik, panggilan akrab Riyadi Sunarto.
menurut dia, catatannya ada dua hal. YKAY harus memiliki tanda bukti kepemilikan lahan dan hibah dari dari Yayasan Kutilang atau jika ada yang merasa keberatan serta menggugat di Pengadilan.
Dinas Pertaru Kulonprogo tidak berhak melakukan intervensi terkait hal ini, tetapi biarkan proses pengadilan yang mengarahkan kepada siapa uang ganti rugi proyek Jalan Tol Jogja - YIA senilai Rp 10 miliar itu akan diterimakan.
Beda persepsi
“Kalau persidangan yang bicara proses hukum yang berbicara beda dengan persepsi kita, hanya tentu semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku, memiliki lahan dibuktikan dengan sertifikatnya. Darimanapun berasal,” jelasnya.
YKAY harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan berasal dari hibah Yayasan Kutilang, dan Yayasan Kutilang harus punya sertifikat atau bukti pembelian dari Kalurahan Sendangsari.
“Hanya itu yang dibutuhkan. Kalau syarat itu tidak ada, proses pemindahan kepemilikan tidak ada ya tidak bisa dilakukan pencairan, kan begitu,” ungkap Didik.
Lurah Sendangsari, Suhardi, menyatakan tidak tahu menahu soal ini sampai sejauh apa prosesnya, dan siapa yang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Sertifikat
Pihaknya mengakui sertifikat sampai sejauh ini masih atas nama Kalurahan Sendangsari, Pengasih Kulonprogo.
“Karena memang belum ada proses balik nama atau belum pindah nama dari Kalurahan Sendangsari kepada pembelinya, yakni Yayasan Kutilang, pengelola PPSJ, dulu, tahun 2002,” ujar Suhardi.
Sertifikat lahan seluas satu hektar tersebut masih atas nama Kalurahan Sendangsari Pengasih Kulonprogo, sehingga siapa pun pihak yang akan mencairkan dana ganti rugi senilai Rp 10 miliar tentu harus memiliki sertifikat atas lahan tersebut atas namanya.
Eksekutif YKAY, Tarko Sudiarno, menyatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses pencairan dana Rp 10 miliar kepada BPN, sebagai lembaga yang berwenang.
Serahkan ke BPN
“Saya menyerahkan semuanya kepada BPN saja, bagaimana saya tidak tahu, karena sebenarnya saya tidak mau tahu soal apa yang sedang berkembang di luar sana, bukan nggak mau tahu, saya kira saya serahkan saja pada BPN, ujarnya.
Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) merupakan sebuah lembaga yang menampung satwa dilindungi yang diambil dari pemeliharaan warga oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau pihak kepolisian., di Paingan Sendangsari Pengasih Kulonprogo. (*)