Disperindag Sleman Buka Pelayanan Tera Ulang

Kemarin memang sempat kita temukan SPBU yang menambahkan alat tambahan pada unit pompanya.

Disperindag Sleman Buka Pelayanan Tera Ulang
Mae Rusmi Suryaningsih didampingi M Andriansyah membubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) 2025, Selasa (14/1/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman kembali membuka pelayanan tera/tera ulang di tahun 2025.

Peresmian dengan pembukaan segel dan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) 2025 dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dra RR Mae Rusmi Suryaningsih MT didampingi Kepala Balai Standardisasi Regional II, M Andriansyah, di halaman UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman, Selasa (14/1/2025).

Pembubuhan CTT 2025 merupakan penanda bahwa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) telah diuji dan dipastikan ketepatan ukurannya. Ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen.

Andriansyah mengatakan, pembubuhan CTT 2025 menjadi langkah yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan, sekaligus menjamin hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan kepada masyarakat.

Perlindungan masyarakat

“Dengan peluncuran CTT 2025 ini, mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kemarin memang sempat kita temukan SPBU yang rupanya menambahkan alat tambahan pada unit pompanya. Di satu sisi, ini perlu ditindaklanjuti. Tapi di satu sisi, pemerintah dan stakeholder terkait perlu meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Andriansyah.

Andriansyah meyakini tahun ini Pemkab Sleman bisa mewujudkan metrologi dan alat ukur yang baik. "Mudah-mudahan ini menjadi satu langkah awal yang baik,” katanya.

Menanggapi itu, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan pihaknya selama ini telah menjalankan kegiatan tera/tera ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Disebutkan, Disperindag Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal pada tahun 2024 telah melakukan pelayanan di sejumlah tempat.

Pasar tradisional

Di antaranya 32 pasar tradisional dengan 25 pasar pemda dan 7 pasar desa, 10 pasar modern, 230 posyandu dengan 18 kalurahan pada lima kapanewon, 22 apotek, 4 SPBE, 51 SPBU, 23 Pertashop, 15 meter parkir dan 21 jembatan timbang.

“Kemudian penyuluhan dan sosialisasi juga kami berikan kepada 350 orang dengan 250 pedagang pasar, dan 100 orang pelaku UMKM. Selanjutnya, pengawasan dari pasar tradisional diketahui ada 80 persen UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang telah dilakukan tera/tera ulang. Total UTTP yang telah ditera ulangkan di tahun 2024 ada sebanyak 17.261,” jelas Mae. 

Menurut dia pada tahun 2024 Disperindag Sleman juga meluncurkan aplikasi Simpelomas (Sistem Pelayanan Metrologi Legal Sleman). Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan akses pelayanan kemetrologian bagi masyarakat. Dengan begitu, pada tahun 2025 diharapkan semua pelayanan tera/tera ulang terdata secara menyeluruh.

“Pada tahun 2024 kami juga telah meluncurkan aplikasi Simpelomas, sehingga bagi pemilik UTTP atau wajib tera/tera ulang diharapkan dapat memaksimalkan aplikasi Simpelomas,” kata Mae Rusmi.

Alat ukur

Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama konsumen yang bersinggungan dengan penggunaan alat ukur dan timbangan.

"Semoga cita-cita kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bisa terwujud, dan satu lagi masukan dari masyarakat sangat kami terima. Misalnya kasus SPBU kemarin. Artinya hal-hal yang berada di luar kendali kami begitu kami butuhkan, agar dapat mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (*)