Sempat Dihadang Massa, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Berhasil
Eksekusi tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Pengadilan dan pemohon eksekusi telah mempersiapkan tempat tinggal selama tiga bulan.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pengadilan Negeri (PN) Bantul melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Turen Kalurahan Canden Kapanewon Jetis Bantul, Rabu (15/1/2025), dipimpin Kepala PN, Aries Sholeh Efendi SH MH.
Eksekusi itu berdasarkan putusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DIY. Sedangkan putusan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pihak tereksekusi ditolak. Upaya eksekusi mendapat pengawalan dari Sat Sabahara Polres Bantul di-back up anggota Brimob Polda DIY.
Tampak hadir kuasa hukum dari pemohon eksekusi Hj Sarjumi BA yakni Nanang Hartanto SH CPL dan Ainun Najib S Si SH, Lurah Canden Beja WTP dan jajaran serta disaksikan masyarakat setempat.
Eksekusi sempat mendapat perlawanan dari termohon eksekusi yakni Jaka Tri Puswantara yang melakukan penghadangan bersama massa dari anggota Forum UMKM DIY dipimpin Waljito Mereka membentangkan spanduk penolakan eksekusi dan bergantian melakukan orasi.
Eksekusi tanah dan bangunan di Turen Kalurahan Canden Jetis Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Ketua Pengadilan Negeri Bantul Aries Sholeh Effendi SH MH mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak 2019 dan melibatkan keluarga antara Tante (Hj Sarjumi) dengan keponakannya (Jaka Tri Purwantara). Kasus ini sudah melalui proses yang panjang termasuk sudah ada Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak Jaka Tri namun ditolak.
"Hari ini kami melaksanakan eksekusi pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang akan dieksekusi untuk bisa mengosongkan rumah secara mandiri, tetapi tidak dilaksanakan dan saat ini kami laksanakan eksekusi tersebut. Kalaupun tadi ada aksi tidak mempengaruhi atas keputusan," tegas Aries Sholeh.
Eksekusi tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Sebelum dieksekusi, pihak Pengadilan Negeri dan pemohon eksekusi telah mempersiapkan tempat tinggal atau kontrakan selama tiga bulan untuk keluarga yang dieksekusi. Selain itu, juga kendaraan yang digunakan untuk pindah ke rumah kontrakan tersebut.
Menerima penjelasan dari Ketua PN, massa kemudian melakukan upaya perlawanan. Upaya negosiasi berlangsung hampir tiga jam mulai pukul 08:30. Teriakan massa yang melakukan penolakan eksekusi berulang kali terdengar sehingga membuat suasana memanas.
Membubarkan diri
Dalam situasi tersebut, datang sekitar 50 warga lokal sekitar lokasi yang mengaku merasa terganggu dengan adanya aksi. Dan meminta massa membubarkan diri.
“Kami benar-benar merasa terganggu dengan pendemo dari luar wilayah kami yang datang kemari. Mohon untuk membubarkan diri dan pergi,” kata perwakilan warga.
Mendapat penolakan dari warga lokal sekitar lokasi, Waljito mengatakan mereka mengalah dan akan meninggalkan lokasi. Lalu, akan melakukan koordinasi dengan anggota forum di tempat yang lain.
Setelah itu, Waljito bersama anggotanya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan roda empat ataupun dua.
Barang berharga
Begitu massa meninggalkan lokasi, dilakukan eksekusi oleh juru sita PN Bantul dan berhasil mengeluarkan semua barang berharga milik termohon eksekusi kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
Nanang mengatakan eksekusi dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kasus berawal saat Jaka Tri Purwantara memiliki permasalahan keuangan di sebuah koperasi.
Sertifikat tanah dan bangunan tersebut dijadikan jaminan dan pada akhirnya dibeli Hj Sarjumi. “Bahwa pembelian tersebut sah dan juga sesuai kaidah jual beli,” kata Nanang.
Ainun menambahkan awal mula kasus justru pihak Jaka tri Purwantara yang melakukan gugatan atas jual beli yang dilakukan oleh Sarjumi.
Kasasi ditolak
“Namun putusannya justru menguatkan klien kami yang memang pembelian tersebut sah. Putusan sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DIY. Upaya PK yang dilakukan pihak Jaka Tri Purwantara termasuk kasasi ditolak sehingga hari ini dilakukan eksekusi,” katanya.
Sedangkan Jaka Tri meminta waktu penundaan eksekusi namun ternyata tidak dikabulkan. “Saya memang ada permasalahan keuangan di koperasi tempat saya bekerja. Tanah dan bangunan yang merupakan waris ini saya bawa ke notaris yang awalnya letter C untuk jadi sertifikat. Dan ternyata terjual melalui kuasa jual beli,” katanya. (*)