Selama PTKM, Pemkab Bantul Tidak Menerima Tamu dari Luar DIY

Selama PTKM, Pemkab Bantul Tidak Menerima Tamu dari Luar DIY

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bupati Bantul, Drs H Suharsono, mengeluarkan instruksi Nomor 2/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Perkantoran Pemerintah dan Swasta di Kabupaten Bantul tertanggal 12 Januari.

Instruksi itu sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur DIY Nomor 2/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY serta memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta agar tidak berpotensi menularkan Covid-19. Maka keluarlah instruksi ini,” kata H Helmi Jamharis MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, kepada koranbernas.id, di kantornya Kompleks Parasamya Selasa (12/1/2021) siang.

Di antaranya menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) untuk jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah sebanyak 75 persen dan yang kerja di kantor atau Work from Office (WFO) sebanyak 25 persen dari jumlah karyawan.

WFH tidak diberakukan untuk perangkat daerah dengan unit kerja Dinas Kesehatan,  Satpol PP, RSUD dan RS swasta, Puskesmas, klinik dan sarana pelayanan kesehatan lainya, Satgas Covid-19 kabupaten, kapanewon dan kalurahan serta unit kerja pada perangkat daerah yang menangani kesehatan, kebersihan dan persampahan dan unit kerja lain sesuai kepentingan instansi.

Sistem WFH pada instansi vertikal dan BUMN/BUMD, pengaturanya berdasarkan kebijakan pimpinan instansinya asing-masing. Dalam jumlah karyawan terbatas atau jenis pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah, pimpinan instansi dapat mengatur prosentase WFH sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan terlaksananya protokol kesehatan secara optimal.

“Untuk pelaksanaan instruksi ini kita serahkan kepada kepala OPD masing-masing. Artinya tidak harus seperti ini tapi disesuaikan kebutuhan. Tetap boleh WFH kurang dari 75 persen,” kata Sekda.

Kegiatan rapat, lanjutnya, agar dioptimalkan secara virtual. Untuk tatap muka dalam ruang, dapat dilakukan dengan jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Dilarang melakukan perjalanan dinas keluar DIY dan dilarang menerima tamu kunjungan dari luar DIY.

Sementara itu pelaksanaan WFH yang sudah dilakukan sejak Senin (11/1/2021) karena Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sudah berlaku di perkantoran. Seperti DPRD Bantul terlihat lebih sepi dari biasanya. Demikian juga dengan kantor kapanewon dan kalurahan, aktifitas tidak seramai hari-hari biasanya.

“Kita melakukan pengaturan kerja sesuai dengan instruksi bupati. Kita taat dalam rangka turut menekan penyebaran angka Covid-19,” kata Drs Fauzan Mu’arifin, Panewu Banguntapan, Bantul. (*)