Sejumlah 98,70 Persen Penduduk Purworejo Terdaftar Program JKN

Dengan UHC Prioritas maka masyarakat yang didaftarkan oleh Pemda dapat langsung aktif kepesertaan JKN-nya.

Sejumlah  98,70 Persen Penduduk Purworejo Terdaftar Program JKN
Layanan kesehatan untuk pasien peserta JKN. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo berhasil mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta pada program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

UHC tersebut diraih setelah 98,70 persen penduduk Kabupaten Purworejo terdaftar pada program JKN. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap penduduk memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan bermutu dengan biaya terjangkau.

“UHC merupakan upaya untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN,” ujar Sudarmi, Kepala Dinas Kesehatan Purworejo, Senin (5/8/2024).

Sudarmi menyebutkan pencapaian UHC ini juga sejalan dengan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Purworejo yakni meningkatkan daya saing kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Hasil kolaborasi

Menurut dia, capaian UHC merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan BPJS Kesehatan. “Capaian penduduk Purworejo terdaftar dalam JKN, telah memenuhi target RPJMN 2020 - 2024, yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi peserta pada Program JKN,” ungkapnya.

Disebutkan, pemenuhan hak atas jaminan kesehatan bagi penduduk di Kabupaten Purworejo sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah. UHC yang diraih Purworejo adalah UHC Prioritas.

Dengan UHC Prioritas maka masyarakat yang didaftarkan oleh Pemda dapat langsung aktif kepesertaan JKN-nya dan dapat dijamin pelayanan kesehatannya saat itu juga.

“Dengan adanya UHC Prioritas ini, tentu sangat membantu Pemda apabila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak, segera dapat dijamin pelayanannya,” ungkapnya.

Dipertahankan

Pemkab berkomitmen untuk memastikan UHC Prioritas dapat terus dipertahankan. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendukung penuh kegiatan yang dapat mempertahankan UHC seperti Pesiar, implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023, Sosialisasi Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) bersama BPJS Kesehatan.

“Kita bersama tahu, syarat untuk mempertahankan UHC Prioritas adalah jumlah penduduk terdaftar JKN minimal 95 persen dengan tingkat keaktifan peserta JKN minimal 75 persen. Jadi kita perlu mengoptimalkan pada dua hal tersebut,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Dany, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dan komitmennya selama ini dalam mendukung pelaksanaan program JKN, salah satunya dengan mencapai UHC pada Program JKN.

Diketahui, capaian kepesertaan Program JKN di Kabupaten Purworejo berdasarkan data bulan Juli 2024 adalah sejumlah 794.803 jiwa atau 98,39 persen dari total jumlah penduduk Purworejo 807.790 jiwa. (*)