Sejumlah 75 Koperasi di Bantul Bubar dengan Berbagai Sebab

Dengan sangat terpaksa pada tahun ini kami harus membubarkan 75 koperasi melalui Kementerian Koperasi.

Sejumlah 75 Koperasi di Bantul Bubar dengan Berbagai Sebab
Diskusi membahas Peraturan Bupati tentang "Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi" Tahun 2024 di kantor Kompleks Pemda 2 Manding, Selasa (5/11/2024). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Koperasi yang disebut sebagai sakaguru perekonomian semestinya dikelola secara baik. Namun faktanya di Kabupaten Bantul saat ini terdapat sejumlah 75 koperasi yang bubar dengan berbagai sebab, salah satunya karena faktor manajemen dan keuangan.

Melihat realita di lapangan seperti itu, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul tergerak untuk berupaya mengurai permasalahan yang terjadi serta mencari masukan terkait pengembangan koperasi di kabupaten itu.

Langkah awal, DKUKMPP menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas mengenai Peraturan Bupati Bantul tentang Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung setengah hari di kantor Kompleks Pemda 2 kawasan Manding,Selasa (5/11/2024), diikuti perwakilan puluhan koperasi yang ada di Kabupaten Bantul.

Berbagai permasalahan

Guppiyanto Susilo MM selaku Kepala Bidang DKUKMPP mengatakan pihaknya menggelar FGD untuk mengetahui berbagai permasalahan, usulan dan masukan terkait pengembangan koperasi.

“Kondisi di Bantul saat ini, jumlah koperasi ada 358. Berdasarkan analisis yang kami lakukan, ada 122 koperasi yang tidak aktif. Lalu, kami melakukan pembinaan dan dengan sangat terpaksa pada tahun ini kami harus membubarkan 75 koperasi melalui Kementerian Koperasi,” ungkapnya.

Seluruh dokumen dari 75 koperasi yang ditutup itu dijadwalkan akhir bulan ini dikirim ke pusat disertai syarat semua hak anggotanya terselesaikan.

Menurut Guppi, saat pemeriksaan kesehatan koperasi setidaknya ada empat pilar yang harus diperhatikan. Pertama, tata kelola, yaitu bagaimana pengelolaan koperasi dari aspek kelembagaannya.

Manajemen risiko

Kedua, bagaimana koperasi melakukan manajemen risiko yang mungkin terjadi. “Jadi di dalam koperasi manajemen risikonya harus bagus,” katanya.

Ketiga, bagaimana pengelolaan permodalannya mulai dari mencari modal, mengembangkan dan lebih bagus jika melakukan ekspansi. Keempat, pilar pengelolaan keuangan yang di dalamnya akan dilihat  kinerja keuangannya.

“Nah, untuk koperasi yang terpaksa harus kami tutup tadi, karena banyak yang lemah kinerja atau pengelolaan keuangannya,” katanya.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi pintu masuk Pemkab Bantul melalui DKUKMPP melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.

Harus melindungi

“Di dalamnya diatur bagaimana kita harus mengembangkan koperasi dari berbagai perspektif. Tapi juga kita harus melindungi, tidak hanya koperasinya namun juga masyarakat yang menjadi anggota koperasi,” kata Guppi.

Ada tindakan yang terukur dan tegas serta ada road map atau sering disebut Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang diatur melalui Peraturan Bupati Bantul.

“Dan hari ini merupakan FGD yang kesekian kalinya. Insya Allah nanti akhir bulan ini kita akan segera panelkan draft raperda-nya dan mudah-mudahan bulan Desember kita sudah bisa sampaikan ke Bagian Hukum Pemkab Bantul,” katanya. (*)