Sebagian Besar Pendapatan Kebumen Bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat

Sebagian Besar Pendapatan Kebumen Bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Kebumen Sarimun menyerahkan naskah Perubahan KUA-PAS Tahun 2024 kepada Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Rabu (27/6/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Hingga tahun anggaran 2025, sumber pendapatan Kabupaten Kebumen bersumber dari dana transfer pemerintah pusat. Sementara sumber pendapatan dari pajak daerah dan retribusi, kenaikannya tidak sebesar kenaikan retribusi dan pajak daerah, yang dibayar wajib pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tahun anggaran 2025 pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat, ketergantungan Kebumen dengan pemerintah pusat masih sangat tinggi,” kata Fuad Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kebumen yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kebumen, Rabu (27/6/2024) 

Berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PAS) Tahun 2024 yang telah disepakati eksekutif dan legislatif, pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat  tahun 2025 Rp 2,552 triliun atau 84,5 persen dari seluruh pendapatan. Dana transfer tahun anggaran itu direncanakan naik Rp 70,191 miliar. 

Didampingi Miftahul Ulum anggota Banggar DPRD Kebumen, Fuad menyebutkan, kenaikan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah Rp 11 miliar, atau 2,4 persen dibandingkan dengan pendapatan asli daerah di APBD murni tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp 448,117 miliar. 

Fuad mengakui, kenaikan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah lebih kecil, dibandingkan kenaikan pajak daerah, seperti pajak hiburan dan retribusi. 

Saat pembahasan KUA-PAS mengungkapkan beberapa hambatan, sehingga pendapatan dari pajak daerah dan retribusi belum bisa naik signifikan. 

Badan anggaran mendoakan eksekutif untuk lebih mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi. Mengoptimalkan potensi, perhitungan dan mengurangi kebocoran. 

Rapat paripurna DPRD Kebumen, Rabu (27/6/2024) menyetujui Perubahan KUA - PAS tahun 2025. Dalam KUA-PAS pendapatan mencapai Rp 3,029 triliun. Sedangkan belanja mencapai Rp 3,008 triliun. 

Di awal tahun anggaran 2024, Pemkab Kebumen menaikan pajak daerah dan retribusi. Diantaranya retribusi parkir. Kenaikan retribusi parkir mencapai 100 persen. (*)