Satpol PP Klaten Tertibkan Ratusan PKL yang Berjualan di Trotoar

Banyak PKL meninggalkan meja kursi di atas trotoar hingga mengganggu pejalan kaki.

Satpol PP Klaten Tertibkan Ratusan PKL yang Berjualan di Trotoar
Petugas Satpol PP Pemkab Klaten didampingi Koordinator Pasar Jatinom, Sumedi menertibkan PKL di wilayah Jatinom. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Petugas gabungan dari Satpol PP Pemkab Klaten, Trantib Kecamatan Jatinom, Polsek dan Koramil Jatinom serta UPT dan Koordinator Pasar Jatinom menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jatinom yang tidak mematuhi Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL, Senin (13/4/2026).

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Klaten Joko Hendrawan dan diawali sosialisasi di aula Kantor Camat Jatinom. Hadir Camat Jatinom Agus Sunyata, Petugas Polsek dan Koramil Jatinom, Kepala UPT Pasar Wilayah Jatinom Sigit dan Koordinator Pasar Jatinom Sumedi.

Usai sosialisasi dilanjutkan penertiban di lapangan, dimulai dari depan SD Bonyokan 1 Jatinom ke arah barat. Sasaran penertiban yakni PKL yang berjualan di atas trotoar di luar ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL.

Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan PKL boleh berjualan di atas trotoar dari jam 15:00 hingga 05:00 dengan sistem bongkar pasang. Artinya, setelah tidak berjualan, PKL wajib membongkar dan membersihkan lapak tempatnya berjualan.

Sosialisasi Penertiban PKL di aula Kantor Camat Jatinom, Senin (13/4/2026). (istimewa)

Kenyataannya, banyak PKL yang tidak membongkar lapak tempatnya berjualan dan meninggalkan meja kursi di atas trotoar hingga mengganggu pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Pemkab Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan ini adalah kegiatan kedua setelah kegiatan pertama Jumat (10/4/2026). "Kegiatan di Jatinom ini adalah yang pertama di wilayah. Besok akan kami lanjutkan sekaligus melihat apakah PKL sudah membersihkan dan membongkar tempatnya berjualan," katanya, Senin (13/4/2026).

Seminggu sebelumnya, Satpol PP juga menertibkan bahkan menyita tenda, meja dan kursi milik PKL di Jalan Pemuda. Itu dilakukan karena PKL melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2018 meski sudah dilakukan sosialisasi dan teguran. (*)