Sanggar Tari Dolalak Arum Sari Tetap Eksis

Sanggar Tari Dolalak Arum Sari Tetap Eksis

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Turunnya status level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali disambut gembira oleh pekerja seni di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Berdasarkan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 8145 Tahun 2021 pekerja seni sudah diberikan ruang untuk mendapat tanggapan (pekerjaan).

“Sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup), dalam PPKM level 2, pekerja seni diperbolehkan menerima pekerjaan pentas dengan pembatasan dan pemenuhan syarat," terang Agung Wibowo AP, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Minggu (14/11/2021).

Menurut dia, di dalam Inbup poin K disebutkan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Masyarakat diharapkan mematuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan Inbup Nomor 8145 tahun 2021," ujar Agung.

Sejumlah kalangan merespons positif, termasuk pengelola Sanggar Tari Tradisional Dolalak Arum Sari yang beralamat di Desa Brenggong Kecamatan Purworejo, menyambut antusias Inbup tersebut. Dua tahun dihantam pandemi Covid-19 tak pernah menyurutkan semangat anggota sanggar ini.

Penari dan pengrawit tetap bersemangat berlatih meski masker tetap melekat menutup mulut dan hidung. Mereka dengan antusias berkumpul di sanggar tari yang berada di rumah Eni Arum Sari, pemimpin sanggar tari tersebut, Minggu (14/11/2021).

Dengan mengenakan masker, pengrawit dan para penari anak-anak maupun dewasa terlihat tetap bersemangat berlatih tari Dolalak dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya hobi menari jadi saya bergabung dengan sanggar Tari Dolalak Arum Sari. Karena hobi, menari dengan mengenakan masker tidak apa-apa," kata Billa, siswi kelas 2 SD Brenggong.

Gadis kecil yang baru satu tahun belajar di Sanggar Tari Dolalak Arum Sari tersebut mengaku tetap nyaman mengenakan masker selama latihan menari.

Saat melatih anak didiknya, Eny dibantu tiga orang asisten. Mereka adalah Shinta Hernawati Dewi, Hervi Ristianda dan Pawita Septiana Riski.

Hervi Ristianda kepada koranbernas.id mengatakan selama pandemi Sanggar Tari Dolalak Arum Sari mewajibkan anggotanya memakai masker. Dirinya maupun penari cilik yang giat berlatih mengaku tetap nyaman.

Pandemi, katanya, tidak mengurangi semangat berlatih. Salah satunya karena mereka sadar apa yang dilakukan adalah bagian dari proses pelestarian budaya sekaligus pengembangan bakat anak.

Pemilik dan pelatih sanggar Tari Dolalak Arum Sari, Eny Arum Sari, mengatakan selama pandemi Covid-19 sanggarnya tetap melakukan latihan dengan mematuhi prorokol kesehatan. Yakni mengikuti pola 3M, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak aman dan selalu memakai masker.

"Saya sudah menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Dan setiap peserta latihan hadir dengan mengenakan masker," ujar Eni.

Pentas

Selama pandemi sanggar tarinya belum menerima tanggapan pentas sama sekali. Meski begitu, pihaknya tetap semangat untuk tetap berlatih.

Saat status PPKM Kabupaten Purworejo turun dari level 3 ke level 2, pihaknya bernafas lega karena bisa menerima pekerjaan. Sanggar tari tradisional Dolalak Arum Sari yang dipimpin Eni telah mendapatkan order pementasan bulan Desember di Kabupaten Kebumen.

Untuk itu Eni mengajak para penarinya berlatih pada Sabtu dan Minggu (13- 14/11/2021) guna persiapan pentas bulan depan.

Predikat Level 2 PPKM Kabupaten Purworejo tercapai lantaran vaksinasi sudah di atas 50 persen. Dia mensyaratkan seluruh anggota grup sanggar tari mendapatkan vaksinasi, kecuali anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Eni berupaya mengajak anggota keluarga dan teman-teman bagi yang belum vaksin segera vaksin. "Saya berharap Kabupaten Purworejo vaksinasi segera mencapai 70 persen. Untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok)," jelas Eni. (*)