Rumah di Atas Saluran Dibongkar Sendiri oleh Pemiliknya
KORANBERNAS.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten benar-benar bertindak tegas terhadap warga yang nekat mendirikan bangunan di atas saluran.
Meski ada yang berdalih mengantongi izin namun berdasarkan peraturan menteri warga dilarang mendirikan bangunan di atas saluran irigasi.
Di wilayah Kecamatan Cawas dan di depan Pasar Jeblog Kecamatan Karanganom, masih terdapat banyak bangunan berdiri di atas saluran irigasi. Bahkan ada yang sudah berdiri puluhan tahun lamanya.
Sebelum dibongkar, sosialisasi dan surat peringatan telah diberikan ke pemilik bangunan. Dan itu sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten, Harjaka, mengatakan pembongkaran seluruh bangunan di atas saluran irigasi Balong Cawas sudah selesai dilakukan.
"Baru saja kami dari lokasi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Poniman SH, menambahkan seluruh bangunan di atas saluran di Cawas sudah selesai dibongkar.
Yang menarik terjadi di kawasan Desa Jeblog Kecamatan Karanganom. Bangunan milik keluarga Dananjoyo yang berdiri di atas saluran tepatnya di depan Pasar Jeblog dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Meski belum seluruhnya dibongkar, menurut warga sekitar, di lokasi itu akan dibangun tempat ibadah oleh pemiliknya.
Sayangnya, pemilik bangunan tersebut belum bisa dikonfirmasi. Rencana itu mengundang tanggapan beragam dari sejumlah pihak. Kabid SDA DPU PR Harjaka mengaku belum mengetahui dan segera mengecek lokasi. (sol)