Ruko Pasar Kutoarjo di Atas Saluran Air, DPRD Purworejo Isyaratkan Pembongkaran
Dewan sudah tiga kali memperingatkan dilakukan penertiban bangunan yang tidak sesuai regulasi.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi III DPRD Purworejo Jawa Tengah yang salah satunya membidangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melaksanakan pengawasan terhadap parkir dan retribusi serta bangunan (ruko) Pasar Kutoarjo, Senin (12/1/2026).
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Tursiyati, melihat langsung aktivitas parkir dan retribusi di kawasan Pasar Kutoarjo. Dalam pengawasan tersebut anggota dewan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Purworejo, Agus Widiyanto beserta jajarannya.
Usai berkeliling, rombongan menuju pos keamanan Dinas Perhubungan di utara Pasar kutoarjo sekaligus merupakan terminal angkutan. Tursiyati menyentil bangunan ruko-ruko di timur pos keamanan melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air.
"Bangunan yang didirikan sejak tahun 2005 ini melanggar aturan karena berada di atas saluran air. Kami (Komisi III DPRD Purworejo), sudah tiga kali memperingatkan untuk dilakukan penertiban pengelolaan lahan dan bangunan yang tidak sesuai regulasi. Bangunan tersebut juga tidak memiliki status jelas," tambahnya.
Kepala Dishub Purworejo Agus Widiyanto (paling kiri) Bersama Ketua Komisi III DPRD Purworejo Tursiyati (dua dari kanan). (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
Menurut dia, bangunan di atas saluran air tersebut menyalahi aturan. Dia mengisyaratkan harus dilakukan pembongkaran. "Kami tegas, bangunan di atas saluran air harus dibongkar. Karena itu menyalahi aturan," terangnya.
Menanggapi pernyataan Komisi III tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Purworejo, Agus Widiyanto, siap membahas dengan dinas terkait seperti Dishub, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskukmp), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Satpol PP. "Kami akan membahas persoalan ini, hasilnya satu bulan akan disampaikan," jelas Agus.
Sementara itu, Kepala PUPR Purworejo Suranto saat dimintai keterangan menyatakan bangunan (ruko) yang dimaksud Komisi III di Pasar Kutoarjo berdiri sudah lama.
Bangunan tersebut berada di atas drainase perkotaan. Drainase berfungsi untuk menampung limpahan air. "Yang perlu diperhatikan adalah bangunan itu bermasalah atau tidak, apakah sempadan jalan terpenuhi atau tidak. Kalau tidak terpenuhi pada waktu itu tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," jelas Ranto, Senin (12/1/2026), di kantornya.
Kepala Dinas PUPR Purworejo, Suranto. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
Dia menambahkan bangunan tersebut dibangun Dinas Perhubungan karena di situ kawasan terminal angkot. Jika bangunan belum ber-IMB berarti belum berizin maka perlu dikoordinasikan lagi.
"Kami siap merumuskan persoalan ini dengan dinas terkait. Agar ada langkah-langkah konkret menanggapi Komisi III terkait berdirinya ruko di atas drainase," tandasnya. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
