PT KAI Menutup Perlintasan Liar di Kebumen
KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang membuat perlintasan liar.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Rabu (30/10/2024), menutup perlintasan kereta api sebidang liar di Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.
Langkah itu sebagai komitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
Penutupan berkolaborasi dengan Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian, Satuan Pelaksana Purwokerto, Dishub Kebumen, TNI/POLRI, Kelurahan Panjer dan kewilayahan terkait.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, mengatakan penutupan perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari untuk menekan angka temperan yang tak hanya dapat membahayakan keselamatan KA, tapi juga dapat merugikan secara materiil dan non materiil serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya.
Petugas menutup perlintasan liar di Kebumen. (istimewa)
Feni Novida Saragih saat berada di lokasi mengatakan hingga tahun 2024 hingga pekan keempat Oktober terjadi 38 kejadian temperan di wilayah Daop 5 Purwokerto, dan 12 kejadian di antaranya terjadi di wilayah Kebumen.
“Hal ini tentu sangat disayangkan, karena itu perlu dukungan seluruh kalangan untuk bersama-sama menjaga keselamatan,” ujarnya.
Sejak awal Januari hingga 30 Oktober 2024, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak Sembilan titik di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang membuat perlintasan liar, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan, apalagi di lintas jalur yang lumayan padat perjalanan kereta api.
Di Stasiun Kebumen, setiap harinya ada 98 perjalanan kereta api yang lalu lalang.
Keselamatan
Adapun penutupan perlintasan liar kali ini merupakan bentuk dukungan KAI mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian).
Pada Pasal 91 Ayat (1) disebutkan, perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang. Pada Pasal 94 Ayat (1) disebutkan, untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang dilakukan pemerintahan atau pemerintah daerah.
Feni menambahkan, perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
PT AI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel serta tidak membuat perlintasan liar untuk melintas.
Perlintasan resmi
“Masyarakat hanya menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA,” pintanya.
Pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan.
Sedangkan pengendara roda empat diimbau membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirine sudah berbunyi.
Menurut dia, minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Mengikuti aturan
“Pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama. Hal itu diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Feni.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,” kata Feni.
Perlu kesadaran
Ketentuan pidana itu diatur dalam Undang Undang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang tanggung jawab bersama sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku. (*)