Prosedur Baru, Foto Penerima Surat Pemberitahuan Memilih sebagai Bukti Tambahan KPPS

Bukti tambahan KPPS itu diperlukan jika pada kemudian hari ada permasalahan.

Prosedur Baru, Foto Penerima Surat Pemberitahuan Memilih sebagai Bukti Tambahan KPPS

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki bukti tambahan penyerahan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C Pemberitahuan KWK).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen Muhamad Sobir, Jumat (22/11/2024), menyatakan benar adanya prosedur baru bagi petugas KPPS yang mendistribusikan surat tersebut kepada calon pemilih.

Menurut dia, foto penerima sebagai bukti tambahan KPPS itu diperlukan jika pada kemudian hari ada permasalahan, misalnya saja penerima tidak mengakui sudah menerima surat tersebut.

Ketentuan itu diatur di dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati, Wakil Bupati.

Dibawa KPPS 

Pada pemilu sebelumnya, lanjut dia, prosedur penyerahan surat itu adalah penerima surat cukup menandatangani tanda terima, sebagai penerima surat. Selanjutnya, tanda terima surat Model C Pemberitahuan KWK dibawa petugas KPPS.

Pengamatan koranbernas.id, petugas KPPS sudah mulai mengirim surat pemberitahuan ke rumah pemilih. Berdasarkan ketentuan, surat pemberitahuan diserahkan kepada pemilih selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara 27 Mei 2024. (*)