Pria yang Serang Satpam Bank Pakai Gergaji Ternyata Pasien Poli Jiwa

Pria yang Serang Satpam Bank Pakai Gergaji Ternyata Pasien Poli Jiwa

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN – SB (18), pria pelaku penyerangan terhadap anggota satuan pengamanan (Satpam) kantor Cabang Bank Danamon Kebumen, ternyata pasien Poli Jiwa Unit Pelayananan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pejagoan Kabupaten Kebumen.

Dia kabur ketika menjalani rawat inap di puskesmas satu satunya di Kebumen yang memiliiki ruang rawat inap jiwa itu.

Tersangka  penganiayaan dan pelanggaran Undang-undang Darurat ini dibantarkan penahanannya oleh penyidik, di Ruang Rawat Inap (shelter) Jiwa Puskemas Pejagoan untuk menjalani perawatan jiwa.

Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Sabtu (1/2/2020) malam, menjelaskan penyidik mengetahui tersangka ternyata pasien poli jiwa, setelah petugas Puskesmas Pejagoan mengkonfirmasi data tersangka. “Tersangka melarikan diri beberapa hari terakhir,“ kata Hari Harjanto.

Petugas Poli Jiwa UPTD Puskesmas Pejagoan  Sabtu (1/2/2020) malam mendatangi Polsek Kebumen dan menemui tersangka, serta meminta identitas tersangka penganiayaan satpam bank. Petugas poli jiwa memastikan tersangka adalah pasien yang sedang menjalani perawatan dengan gangguan psikis.

Pembantaran terhadap tersangka SB, tersangka  kasus  Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 352 KUH pidana proses hukumnya tidak dihentikan. Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh hakim.

Tersangka SB warga Desa Banyurata  Kecamatan Adimulyo Kebumen, melakukan penganiayaan terhadap Satpam Bank Danamon Muji Wahono (41) yang sedang bertugas, Rabu (29/1/2020) pagi.

Kepada penyidik, tersangka SB mengaku sakit hati ditegur Satpam saat tidur di teras Bank Danamon. Tersangka meminjam gergaji di bengkel dekat Bank Danamon dan  menganiaya Satpam. Tersangka diamankan Polsek Kebumen setelah diringkus anggota Satpam teman korban. (sol)