Polres Kebumen Salurkan Bantuan Sosial untuk Pedagang Kaki Lima

Polres Kebumen Salurkan Bantuan Sosial untuk Pedagang Kaki Lima

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) kepada 3.500 orang pedagang kaki lima dan pemilik warung. Penerima manfaat itu belum pernah menerima bantuan sosial apa pun.

Penyaluran bantuan itu diungkapkan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Keuangan Polres Kebumen, Iptu Agus Nuryanto, saat apel pagi, Kamis (28/10/2021).

"Kita sudah bisa menyalurkan bantuan tunai BTPKLW 100 persen. Sehingga, uang bantuan sebesar 4,2 miliar rupiah sudah sampai kepada 3.500 warga," kata Agus Nuryanto.

Penyaluran BTPKLW di Kebumen secara bertahap sejak bulan September 202. Hari Rabu (27/10/2021) menjadi penyaluran terakhir yang dilakukan oleh Polres Kebumen. Tahapan penyaluran bermula dari data yang diinput Bhabinkamtibmas, yakni pedagang yang berhak dan masuk dalam kriteria BTPLKW.

BTPKLW berbasis sistem yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Pendataan melibatkan Bhabinkamtibmas di tiap-tiap desa.

Dari data yang diperoleh, Bhabinkamtibmas bertugas menginput NIK calon penerima ke dalam aplikasi admin Puskeu Presisi. Calon penerima masuk ke dalam kriteria, diantaranya belum pernah menerima bantuan dari pemerintah. Sistem akan melanjutkan dari calon penerima menjadi penerima bantuan, jika pemilik NIK belum pernah menerima bantuan sosial.

"Jadi sistem verifikasinya adalah bottom up. Jika tidak memenuhi kriteria, NIK dalam sistem langsung berwarna merah dan tidak bisa dilanjutkan untuk penyaluran," jelas Agus Nuryanto.

Sehingga, jika ada pertanyaan dari masyarakat mengapa ia tidak menerima bantuan, dimungkinkan telah menerima bantuan lain dari pemerintah.

"Kita sifatnya hanya mendata dan menyalurkan. Untuk verifikasi, semua dari sistem," kata Agus.

Para penerima bantuan BTPKLW mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta per orang. Uang itu diharapkan untuk menambah modal usaha di tengah pandemi Covid 19. Penerima adalah warga yang memiliki usaha pedagang kaki lima dan warung. (*)