Polres Kebumen Meringkus Pemilik Lima Paket Sabu-sabu

Polres Kebumen Meringkus Pemilik Lima Paket Sabu-sabu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen meringkus pemilik lima paket sabu-sabu. Tersangka RD (38) warga Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Provinsi Banten itu ditangkap di depan terminal bus tipe A Kebumen beserta barang bukti sabu-sabu seberat 10,75 gram. Tersangka pernah dipenjara di Lapas Nusakambangan dalam perkara sama.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Kamis (3/2/2022) menjelaskan, tersangka diamankan Senin (24 /1/ 2022) sekitar pukul 11:05.

Ketika penangkapan, polisi menyita barang bukti lima paket sabu yang dikemas plastik klip bening, berisi masing-masing kurang lebih 2,15 gram.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," kata Edi Wibowo. Barang bukti disita dari tersangka setelah dilakukan penggeledahan.

Kepada polisi tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya. Rekam jejak kejahatan tersangka, pada tahun 2011 pernah dihukum delapan tahun karena kepemilikan ganja. Tersangka menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan Cilacap.

Setelah ditangkap, tersangka mengaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)