Peserta BPJAMSOSTEK Mulai Dapat Mengajukan Klaim JKP

Peserta BPJAMSOSTEK Mulai Dapat Mengajukan Klaim JKP

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Terhitung tanggal 1 Februari 2022, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, dapat mengajukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. Yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah dan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kemudian untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro, diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam rilisnya, Kamis (3/2/2022) mengatakan, terdapat 3 manfaat program JKP. Di antaranya manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan. Ketentunnya, pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta,” kata Anggoro.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja, diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Ia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.

Program JKP ini, katanya, layaknya oase di tengah padang gurun yang hadir tepat di masa pandemi. Sebagaimana diketahui, saat pandemi ini banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program JKP ini, maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Bagi yang terdampak PHK, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir, agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” imbuh Anggoro.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Muhammad Riadh menambahkan, secara teknis pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Jogja dalam pelaksanaan program JKP ini.

Riadh mengaku, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk melayani peserta dalam pengajuan klaim program JKP, dan terus memberikan sosialisasi tentang mekanisme pengajuan klaim JKP ini.

Riadh mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. “Dalam kondisi seperti sekarang, salah satu risiko kerja yang sangat mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” pungkasnya. (*)