Politik Uang Itu Gerbang Korupsi

Politik Uang Itu Gerbang Korupsi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Jajaran Bawaslu Kabupaten Purworejo akan menggelar patroli pengawasan di masa tenang, muali 6 sampai 8 Desember 2020. Patroli dilakukan oleh seluruh jajaran, mulai dari Bawaslu kabupaten, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa hingga pengawas TPS. Fokusnya adalah pengawasan terhadap praktik politik uang dan kampanye di masa tenang.

Menurut Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, patroli di masa tenang ini dilakukan secara nasional sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0822K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada Masa Tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Pengawas pemilu di masing-masing tingkatan, kata Nur Kholiq, akan menggandeng stakeholder untuk bersama-sama berkeliling ke wilayah setempat guna memastikan tidak ada praktik politik uang dan kegiatan kampanye di masa tenang.

Menurutnya, politik uang dinilai akan mengurangi kualitas pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Purworejo. Sebab, pemimpin yang terpilih nantinya bukan atas pilihan masyarakat secara rasional, melainkan atas dorongan uang yang diterima.

"Politik uang itu gerbang korupsi. Politik uang menyebabkan biaya politik menjadi sangat tinggi. Pemimpin yang terpilih nantinya akan berpotensi melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik yang sudah dikeluarkan," kata Nur Kholiq, di kantor Bawaslu Purworejo, Sabtu (5/11/2020).

Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengatakan patroli tersebut akan memastikan tidak ada pelaksanaan kampanye di masa tenang. Pada masa tenang kegiatan kampanye dilarang, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, sampai kampanye di media sosial. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye.

Penyelenggaran pemilihan sudah memberikan waktu yang cukup kepada semua tim pasangan calon untuk berkampanye. Pada masa tenang ini pihaknya berharap semua peserta pemilihan bupati dan wakil bupati dapat mematuhi aturan tersebut.

"Masa tenang itu harus steril dari aktivitas kampanye. Beri masyarakat untuk merenung guna menentukan siapa pemimpin yang akan dipilih nanti di TPS," ujarnya. (*)