Polisi Ungkap Perjudian di Arena Balap Motor Liar
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Kebumen mengungkap ada perjudian di arena balap motor liar di jalan Pantai Selatan Jawa (Pansela) Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong, Minggu (26/4/2020) pagi.
Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa fakta menarik yang berhasil diungkap Polres Kebumen. Di antaranya ada uang taruhan balap liar sebanyak Rp 700 ribu.
Uang taruhan itu merupakan hasil iuran para penonton dengan cara meminta kepada orang tuanya masing-masing.
"Kebanyakan dari mereka masih remaja di bawah umur. Uangnya hasil minta dari orang tua," kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Senin (27/4/2020).
Fakta lainnya, para pembalap dan penonton yang diamankan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Karena mereka masih di bawah umur, orang tua mereka kita panggil, selanjutnya kita berikan pengarahan agar anak-anak diberikan pembinaan di rumah," kata Rudy.
Balap liar ini memiliki grup di sosial media. Saat pertandingan akan dimulai, anggota grup menginformasikan lokasi dan waktunya.
Selanjutnya anggota grup yang akan ikut taruhan, uangnya disetor ke seorang bendahara grup sosmed.
"Masih kami periksa, kendaraan bermotor, bisa diambil dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan dan mengembalikan dalam posisi standar," kata Rudy.
Sepeda motor yang diamankan banyak yang menggunakan knalpot racing dan sudah dimodifikasi mengubah ketentuan.
Di hadapan Kapolres Kebumen, para remaja itu berjanji tidak akan mengulangi balap liar yang meresahkan masyarakat.
"Ini kan masih ada pandemi virus Corona, baiknya jangan ke mana-mana dahulu. Ini malah balapan ilegal," kata Rudy kepada mereka. (sol)