Polisi Meringkus Warga Plumbon Pengguna Sabu

Polisi Meringkus Warga Plumbon Pengguna Sabu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen menangkap SN (35) warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung Kabupaten kebumen. Dari tangan tersangka yang mengalami ketergantungan narkoba selama dua tahun itu, ditemukan satu paket sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kebumen, Iptu Edi Purwanto mengungkapkan, penangkapan tersangka SN bermula dari laporan masyarakat.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga, di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka," kata di Purwanto, Kamis (8/12/2022).

Penangkapan tersangka berlangsung Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 10:00 di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan satu paket sabu dikemas plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, diisolasi warna kuning.

Menurut dia, tersangka mengaku, sabu miliknya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka mengalami ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir. Tersangka dikenalkan sabu oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Pengedar ditangkap

Satresnarkoba Polres Kebumen juga menangkap pengedar narkotika jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer.

Tersangka IL (19) warga Desa Sempor Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen berhasil diamankan pada Senin (7/12/2022) sekitar pukul 15:00 di wilayah Kecamatan Sempor.

Barang bukti berupa tiga strip obat tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi delapan butir hexymer siap edar, dua buah plastik klip bening, masing-masing plastik berisi tujuh butir obat warna kuning jenis hexymer.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Polres Kebumen mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi putranya agar tidak salah bergaul. Pengakuan tersangka, sasaran penjualan obat-obatan itu kalangan remaja. (*)