Polisi Kehutanan Dilatih Cara Bertindak Saat Cuaca Sulit Diprediksi

Polisi Kehutanan Dilatih Cara Bertindak Saat Cuaca Sulit Diprediksi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo menyelenggarakan Pelatihan dan Penyegaran Personel Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kedu Selatan di Auditorium Polres Purworejo, Selasa (6/4/2021). Kegiatan ini dinilai penting untuk kesiapan menghadapi kondisi cuaca yang kini semakin sulit diprediksi.

Pelatihan dibuka Wakapolres Purworejo Kompol Asep Supriyanto SSos MH. Hadir dalam kesempatan tersebut Administratur/KKPH Kedu Selatan Komarudin SHut dan Wakil Administratur/KSKPH Kedu Selatan Antoni Alfritsh THut berikut jajaran KPH setempat.

Kompol Asep Supriyanto membacakan sambutan Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MSi menegaskan, dilihat secara geografis, topografi 70 persen wilayah Kedu Selatan dataran tinggi atau pegunungan. Karakter tanahnya berbeda-beda.

Vegetasi tanaman hutan didominasi jenis pinus. Saat musim hujan rentan longsor. Kemarau rentan kebakaran hutan.

“Dengan pelatihan dan penyegaran ini harapannya bisa meningkatkan kerja sama serta memberikan gambaran cara bertindak ketika terjadi bencana alam termasuk illegal logging serta tindak pidana lain yang terjadi di lingkungan hutan,” tegasnya.

Kondisi cuaca yang akhir-akhir ini juga semakin sulit diprediksi, harus mendapat perhatian khusus sebagai upaya meminimalisasi terjadinya bencana alam yang disebabkan faktor alam atau non-alam. Selain itu, juga untuk mengantisipasi timbulnya kerugian materiil maupun korban jiwa akibat bencana.

“Kita harus mengambil peran dalam menghadapi pandemi Covid-19  yang melanda di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia. Pandemi berdampak terhadap kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Itu juga bentuk ancaman nyata. Ambil peran untuk memutus mata rantai penyebaran, berikan contoh menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.

Administratur/KKPH Kedu Selatan, Komarudin Shut,  mengungkapkan Polhut sebagai kepolisian khusus yang dibentuk Polri atau menjadi binaan Polri, memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tertentu. Polhut merupakan pejabat instansi kehutanan pusat maupun daerah.

“Tupoksi kami menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan, sesuai UU kami diberikan wewenang khusus bidang kehutanan dan perlindungan hayati dan ekosistem dalam satu kesatuan komando,” ungkapnya.

Dijelaskan, KPH Kedu Selatan harus mengelola lahan seluas 44.000 hektar, tidak hanya menjaga hutan tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan wilayah sekitarnya.

Saat musim penghujan gangguan yang dihadapi berupa banjir dan longsor. Mmusim kemarau kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, pelatihan kompetensi dan penyegaran sangat penting bagi personel Polhut KPH Kedu Selatan agar lebih hafal dan paham tentang gangguan keamanan hutan. Kawasan hutan tidak dipagar, terbuka bebas dan luas. Siapa saja bisa mengakses hutan.

“Bagaimana pendekatan sosial yang perlu dikedepankan, sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Kementerian LHK, upaya pencegahan tetap harus mengedepankan sikap humanis bukan serta merta diselesaikan secara hukum,” ucapnya.

Karena yang dihadapi sebagian besar masyarakat bawah yang tinggal di sekitar hutan, maka harus berhati-hati menangani kasus gangguan keamanan hutan. (*)