Polisi Kebumen Sita 21 Kilogram Serbuk Petasan Siap Edar

Polisi Kebumen Sita 21 Kilogram Serbuk Petasan Siap Edar

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Kebumen kembali mengamankan pemilikan bahan peledak ilegal, setelah berhasil mengamankan 21 kilogram serbuk petasan dan lembaran sumbu.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, mengungkapkan serbuk petasan disita dari lima orang tersangka

Serbuk petasan sebanyak 15 kilogram diamankan Satuan Reskrim Polres Kebumen, hari Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 23.20 WIB di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Pemiliknya, tersangka MF (29), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kebumen.

Pada hari yang sama, 6 kilogram serbuk petasan diamankan Satuan Samapta Polres Kebumen dari empat tersangka berinisial AG (18) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong; KV (18) warga Desa Piliharjo, Kecamatan Puring; BG (17) warga Kelurahan Panjer, Kebumen dan DF (18) warga Desa/Kecamatan Sruweng.

"Barang bukti yang kita amankan itu kita peroleh dari para tersangka," kata Tugiman, Sabtu (24/4/2021).

Keterangan tersangka MF, yang diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kebumen, serbuk petasan itu rencananya akan dijual melalui jejaring media sosial. Namun sebelum melakukan transaksi, aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.

"Lumayan banyak barang bukti serbuk petasan yang diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen," kata Tugiman.

Unit Reskrim Polsek Prembun juga berhasil menyita 3.500 petasan rawit dari tersangka HN (47), warga Desa/Kecamatan Prembun.

Kelima tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman cukup berat, yakni penjara paling lama 20 tahun.

Polres Kebumen meminta peran warga jika mengetahui ada orang yang mengedarkan serbuk petasan atau petasannya bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Jika mengetahui, segera laporkan. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti. Awasi anak-anak jangan sampai menjadi korban ledakan petasan," pesan Tugiman. (*)