Polisi Bagikan Biskuit, Susu dan Jamu untuk Pengendara Tertib Berlalu Lintas
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023, Rabu (8/2/2023), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen membagikan sejumlah makanan kepada pengendara kendaraan yang tertib berlalu lintas.
Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Tugu Walet Kota Kebumen itu sekaligus sebagai sosialisasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi Tahun 2023.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, bersama Kepala Satlantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono, serta anggota Satlantas turun ke Bundaran Tugu Lawet melakukan sosialisasi.
Ada cara unik sosialisasi, pengendara yang tertib diberikan reward berupa susu dan biskuit, sayur mayur serta jamu.
Salah seorang pengendara motor, Lufita, mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Kebumen, karena mengingatkan para pengguna jalan agar selalu tertib. "Sangat bagus Pak, karena ke depan supaya masyarakat lebih tertib lagi berkendara," kata Lufita yang saat itu berboncengan dengan anaknya ke Pasar Timenggungan Kebumen.
Anaknya yang bernama Billa ikut senang karena diberi susu dan biskuit oleh Kapolres Kebumen. "Terima kasih Pak," kata Lufita.
Pemberian susu kepada anak, serta sayur mayur dalam kegiatan sosialisasi, merupakan bentuk dukungan Polri kepada pemerintah kaitannya program pengendalian stunting kepada anak di bawah umur.
Sosialisasi perlu dilakukan sebagai imbangan kegiatan operasi. "Melalui sosialisasi ini diharapkan mereka selalu tertib berlalu-lintas. Insya Allah, dengan tertib mereka akan selamat dalam berlalu lintas, " kata Burhanuddin.
Adapun sasaran prioritas penindakan Operasi Keselamatan Candi Tahun 2023 di antaranya pengemudi menggunakan handphone, pengendara masih di bawah umur, pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.
Jenis pelanggaran lain yang ditindak yaitu tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil, termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan.
Selain itu, juga pengendara dalam pengaruh minuman alkohol, pelanggaran rambu rambu lalu lintas, pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai, serta kendaraan tidak laik jalan juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan saat operasi. (*)