Pertamina Dukung Penegakan Hukum Polresta Yogyakarta Terkait Penyalahgunaan Pertalite
KORANBERNAS.ID, SEMARANG--Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga mendukung upaya penegakan hukum penyalahgunaan Pertalite yang diungkap Polresta Yogyakarta pada Rabu (20/9/2023) di Yogyakarta. Dukungan tersebut dikemukakan oleh Area Manager Communication, Relation, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho ke media Yogyakarta, Senin (25/9/2023).
Menanggapi langkah cepat Polresta Yogyakarta yang mengamankan sekelompok oknum penimbun BBM jenis Pertalite, Brasto menanggapi bahwa Pertamina mengapresiasi pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dan berkeliling ke SPBU-SPBU,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya terus memonitor penyaluran Pertalite dan Biosolar, termasuk melalui Program Subsidi Tepat MyPertamina.
“Kami terus berkomitmen untuk memonitor penyaluran BBM penugasan (Pertalite) dan BBM subsidi (Biosolar) agar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan kepada SPBU agar operatornya tidak menerima tips dari konsumen untuk pelayanan di SPBU.
“Apabila ada transaksi yang mencurigakan, SPBU dapat melaporkan kepada Pertamina Patra Niaga,” imbuhnya.
Brasto mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM penugasan (Pertalite), BBM subsidi (Biosolar), dan LPG subsidi (LPG 3 kg). Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan produk BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi, dapat segera melapor pihak kepolisian.
Dikatakan, upaya memonitor dan mendeteksi transaksi BBM terus ditingkatkan oleh Pertamina. Digitalisasi SPBU dan sistem subsidi tepat, kata Brasto, sangat membantu upaya tersebut.
Selain itu, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga juga melakukan maping, guna mengantisipasi bentuk-bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Termasuk meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan dengan Jawa Timur dan Jawa Barat.
“kami akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi apabila ada personel SPBU yang terlibat dalam praktik ini,” kata Brasto.
Berdasarkan data, sepanjang 2023, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan 113 sanksi terhadap personel yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 87 ditemukan oleh pihak Pertamina dan 26 di antaranya penemuan dari BPH Migas. (*)