Begini Bentuk Aturan Kampanye Lewat Media

Begini Bentuk Aturan Kampanye Lewat Media

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--KPU Kabupaten Purworejo telah menggelar beberapa kali sosialisasi peraturan kampanye kepada paslon, melalui tim kampanye maupun parpol pengusul. Bahkan, peraturan terbaru juga sudah disosialisasikan kepada paslon secara langsung, setelah selesai kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon 24 September 2020 yang lalu.

Dalam siaran pers KPU Kabupaten Purworejo, Senin (05/10/2020), Anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Kampanye Akmaliyah, mengatakan, ada beberapa ketentuan baru di dalam kampanye. Dalam hal ini akan disampaikan metode kampanye melalui media, baik media massa cetak dan atau elektronik, maupun media sosial dan media dalam jaringan.

Kebijakan pengaturan kampanye melalui media, diatur di dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan.

Kampanye melalui media sosial, katanya, diperbolehkan selama masa kampanye. Yaitu mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye, dapat membuat akun resmi di media social, untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

Akun medsos paling banyak 20 untuk seluruh aplikasi pemilihan bupati dan wakil bupati. Akun medsos tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU Kabupaten Purworejo, dan wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Selain itu, ketentuan baru dalam PKPU Kampanye, bahwa pasangan calon juga bisa menambahkan iklan kampanye di media sosial dan media dalam jaringan (daring) yang terverifikasi pada Dewan Pers. Namun waktunya berbeda dengan kampanye malalui medsos. Iklan kampanye ini baru diperbolehkan tayang 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Jumlah iklan kampanye di media sosial untuk setiap paslon paling banyak 5 (lima) konten, untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Sementara itu, untuk penayangan iklan kampanye di media daring, dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) banner untuk setiap media yang terverifikasi pada Dewan Pers. Frekwensinya paling banyak di 5 (lima) media daring yang terverifikasi Dewan Pers.

Akmaliyah juga menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Purworejo hanya memfasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik. Yakni dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan masyarakat.

KPU nantinya akan menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 sebelum dimulainya masa tenang.

Penetapan jadwal penayangan iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, akan diumumkan KPU setelah berkoordinasi dengan media massa cetak dan atau elektronik.

“Media massa dapat melakukan pemberitaan dan penyiaran sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Pemberitaan bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan kampanye parpol atau gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye kepada masyarakat. Dalam memberitakan wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Akmaliyah.

Media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye parpol atau gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye, harus berlaku adil dan berimbang.

Media massa cetak, elekronik dan lembaga penyiaran dilarang, juga menjual pemblokiran segmen yaitu kolom pada media massa cetak, sub acara pada media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

Dilarang melakukan pemblokiran waktu untuk kampanye yaitu hari dan tanggal penerbitan media massa cetak, elektronik dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. Media juga dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

Media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menanyangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU. (*)