Perlu Waktu Hingga 12 Menit Menggunakan Hak Pilih

Perlu Waktu Hingga 12 Menit Menggunakan Hak Pilih
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan keluarga menggunakan hak pilihnya di TPS 09 Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Memerlukan waktu 2 menit sampai dengan 12 menit bagi seorang pemilih menggunakan hak pilihnya di bilik suara, Rabu (14/2/2024). Rata-rata menggunakan hak pilih di bilik suara 4 menit.

Wartawan koranbernas.id yang melakukan pengukuran waktu di sebuah TPS di Kecamatan Alian, 5 orang pemilih menunjukkan, perlu waktu 2-12 menit. Mereka mewakili pemilih tertua dan pemilih muda. Sedangkan pengukuran waktu, dihitung sejak pemilih masuk bilik suara, hingga ke luar dari bilik suara.

Beberapa pemilih mengungkapkan, waktu paling lama untuk mencari parpol, 

nama caleg, serta melipat kembali. “Saya melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos, mengulang beberapa kali sampai lipatan seperti sebelum dibuka,” ujar seorang pemilih di Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Pengamatan koranbernas.id di beberapa TPS di Kecamatan Petanahan, Klirong dan Alian menunjukkan, pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar. Umumnya TPS ditutup untuk pemungutan suara, sebelum jam 12.00 WIB. 

Pelayanan pemilih terdaftar tidak hanya di TPS. Penghuni rumah singgah eks psikotik Dosaraso, petugas KPPS di Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen mendatangi tempat perawatan eks psikotik.

Mereka memperoleh pelayanan menggunakan hak pilihnya di luar TPS. “Ada lima orang penerima manfaat didatangi petugas KPPS,” kata Seha Rahayu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, pada Dinas Sosial Perlindungan Ibu dan Anak. (*)