KPU Purworejo Membuka Rekrutmen 9.744 KPPS Pilkada 2024
Perekrutan KPPS merupakan tahapan yang krusial, karena sebagai gerbang penyelenggaraan pilkada.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo membuka rekrutmen 9.744 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran calon KPPS dimulai 17 September hingga 28 September 2024. Ribuan KPPS ini akan bertugas di 1.383 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Reguler dan 9 TPS Lokasi Khusus yang tersebar di 16 kecamatan, 494 kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo.
KPU Purworejo melakukan rangkaian persiapan pembentukan badan Ad Hoc KPPS berkoordinasi dengan Desk Pilkada 2024 Pemkab Purworejo, Jumat (14/9/2024). Koordinasi juga dilakukan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purworejo di Aula KPU Purworejo, Minggu (15/9/2024).
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan pentingnya tahapan perekrutan KPPS. "Perekrutan KPPS merupakan tahapan yang krusial, karena KPPS sebagai gerbang (ujung tombak) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," jelasnya.
Identifikasi pemilih
Jarot berharap KPPS yang direkrut memiliki kapabilitas, pemahaman regulasi dan penggunaan teknologi yang baik. "KPPS memiliki pemahaman kependudukan yang baik sehingga mampu mengidentifikasi pemilih yang mempunyai hak pilih di wilayah kerjanya," kata Jarot, Selasa (17/9/2024) malam.
Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Azis, menambahkan KPPS yang dibutuhkan cukup banyak "Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku" ujar Abdul Azis.
Menurut Azis, pembentukan KPPS merupakan langkah penting persiapan hari pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU juga mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada PPS dan stakeholder desa yang diselenggarakan di masing-masing Kecamatan (PPK) serentak, Senin (16/09/2024).
Sosialisasi mencakup pengumuman, penerimaan berkas mulai tanggal 17 sampai 28 September, persyaratan calon anggota KPPS hingga teknis pendaftaran calon anggota KPPS. "Teknisnya, pendaftaran KPPS akan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc)," tandasnya. (*)