Perintah Jaksa Agung, Penanganan Tipikor Bukan Kompetisi

Perintah Jaksa Agung, Penanganan Tipikor Bukan Kompetisi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Dr Masyhudi SH MH menegaskan, penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukanlah semacam ajang kompetisi di antara aparat penegak hukum.

“Ini perintah Pak Jaksa Agung kepada jaksa di seluruh Indonesia, penegakan hukum terutama Tipikor tidak harus banyak-banyakan kasus yang ditangani. Seperti tahun kemarin kita kayak kompetisi dengan aparat penegak hukum lain,” ujarnya, Selasa (31/12/2019), di Kantor Kejati setempat.

Menyampaikan paparannya pada Press Release Capaian Kinerja Kejati DIY Tahun 2019, lebih jauh dia menyatakan Jaksa Agung juga menekankan penanganan Tipikor dilakukan sampai benar-benar tuntas.

“Yang penting kualitasnya. Jadi nanti kita angkat yang menjadi ikon. Sebenarnya korupsi itu terjadi karena apa? Supaya tidak terjadi lagi korupsi, gimana? Kita cari jalan keluarnya,” paparnya didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Saptana Setyabudi SH MH, Asisten Pengawasan Waito Wongateleng SH MH serta Kasie Penkum Ninik Rahma Dwihastuti.

Penanganan Tipikor model banyak-banyakan hanya memunculkan kesan euforia saja, apalagi faktanya indeks penanganan kasus korupsi Indonesia di tingkat internasional tidak turun. Hal itu mempengaruhi investor takut menanamkan modalnya di negara ini.

Kejati DIY juga mendapat tugas strategis menyelesaikan permasalahan perizinan. “Kita yang di daerah juga diperintahkan menyelesaikan permasalahan ini, apa sih yang menghambat perizinan sehingga prosesnya bertele-tele,” tandasnya.

Demikian pula PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada 2020 menjadi fokus Kejati DIY. “PTSP apa hambatannya? Itu nanti kita lihat dan kita evaluasi. Kita juga akan membantu pemda terkait perda yang membuat izin berbelit-belit bahkan cenderung menghambat,” kata Masyhudi. (ros)