Perhatikan Ini Sebelum Menerima Dana Online

Perhatikan Ini Sebelum Menerima Dana Online

KORANBERNAS ID, SEMARANG -- Modus penipuan pinjaman digital meningkat seiring pesatnya perkembangan dunia teknologi informasi saat ini. Kemudahan komunikasi serta mengakses informasi, membayar dan membeli apapun bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Namun kecanggihan era digital ini juga memberi celah pelaku kejahatan mencari keuntungan.

Awal  2021 terdapat 177 platform pinjaman online yang terdaftar secara resmi dalam website OJK (Otoritas Jasa Keuangan), namun pada September 2021 saat ini jumlah telah merosot menjadi 105 platform berizin. Sedangkan masih terdapat ratusan pinjaman online ilegal yang mengancam masyarakat.

Melansir data Kominfo sejak Januari hingga 18 Juni ada 447 kasus pinjol ilegal yang dilaporkan, meskipun demikian ratusan kasus lain tidak terlapor. Apabila diakumulasikan dalam satu tahun terdapat ribuan kasus pinjaman online ilegal yang terjadi. Kebanyakan korban mengalami intimidasi ketika penagihan dan kebocoran data pribadi yang dilakukan oknum pinjaman online ilegal.

Direktur Utama ‘Rupiah Cepat’, Yolanda, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan selektif melakukan transaksi peminjaman uang secara digital. Era digitalisasi dan ke-moderenan zaman, banyak platform pinjaman online (pinjol) yang memungkinkan segala kemudahan masyarakat.

“Bahkan peminjam tidak memerlukan agunan untuk dapat meminjam uang. Cukup hanya menggunakan smartphone, KTP dan dokumen seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun slip gaji masyarakat sudah bisa mendapatkan pinjaman secara tunai, cepat dan tanpa agunan,” kata Yolanda saat  webinar Jateng Digital Conference (JDC) 2021, Rabu (29/9/2021).

Masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu platform yang dipilih sudah berizin dan diawasi oleh OJK.  “Salah satunya melalui aplikasi Rupiah Cepat yang sudah berdiri dan terdaftar di tahun 2018 dan resmi berizin OJK di tahun 2019,” kata dia.

Safar Tino Borneo selaku Head Of Government Relation Rupiah Cepat, menambahkan pada dasarnya pinjaman online hadir di tengah masayarakat untuk melengkapi dinamika perputaran ekonomi dan kekurangan finansial yang dialami masyarakat.

Namun masih banyak masyarakat yang belum teredukasi mengenai hak dan kewajiban pengguna dan lalai akan kewajiban mengembalikan pinjaman.

“Untuk itu masyarakat memerlukan edukasi mengenai sistem pinjaman online. Edukasi ini diperlukan sehingga setelah pinjaman diperoleh masyarakat wajib menyadari mengenai kewajiban dan itikad mengembalikan dana tersebut,” ujarnya.

Safar menambahkan hendaknya sebelum meminjam masyarakat bijak untuk mengecek legalitas platform pinjaman online tersebut. Legalitas platform pinjaman online dapat dengan mudah dicek melalui situs resmi OJK. “Dengan demikian berarti masyarakat melindungi dirinya sendiri dari bahaya pinjaman online ilegal,” tandasnya.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah, Nurcholis, mengatakan kegiatan Jateng Digital Conference ini dapat memacu kemajuan masyarakat khususnya ke era digital.

“Perkembangan teknologi yang semakin pesat turut memberikan dampak yang sangat besar di sektor ekonomi. Peralihan ekonomi konvensional ke ekonomi digital pun turut mempangaruhi dinamika perbankan. Tidak hanya bank konvensional saja yang dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. (*)