Pensiun Bukan Berarti Berhenti Mengabdi

Pensiun Bukan Berarti Berhenti Mengabdi
Penyerahan SK pensiun kepada calon PNS purnatugas, Selasa (23/5/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Wakil Bupati (Wabup) Sleman, Danang Maharsa, Selasa (23/5/2023) di Pendopo Parasamya, menyerahkan 260 Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli sampai 1 Desember 2023. Hadir Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Drs Paulus Dwi Laksono Haryono M AP.

Danang menyampaikan penghargaan tulus atas pengabdian PNS Calon Purnatugas. Dia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan melaksanakan tugas dan tanggung jawab penuh serta berperan bagi kemajuan Kabupaten Sleman.

“Suatu kebanggaan bagi PNS dapat mengabdi hingga purnatugas. Terima kasih Bapak Ibu telah memberi sumbangsih bagi kemajuan Sleman,” kata Danang.

Dia berharap purnatugas PNS dapat menjadi insan yang produktif dan mampu berkontribusi secara nyata kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, R Budi Pramono, melaporkan ini merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan bagi PNS yang mencapai usia batas pensiun.

“Pensiun bukan berarti berhenti mengabdi pada negara, tapi tetap bisa mengabdi secara nyata di kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Adapun jumlah PNS Kabupaten Sleman yang mencapai batas usia pensiun pada tahun 2023 sebanyak 508 orang. Pada acara ini diserahkan 260 Surat Keputusan dari 33 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Sleman yang terdiri dari Eselon 2 sebanyak 3 orang, Eselon 3 sebanyak 7 orang, Eselon 4 sebanyak 14 orang.

Kemudian, jabatan fungsional guru 147 orang, jabatan fungsional selain guru 25 orang dan jabatan pelaksana sebanyak 64 orang. (*)