Pengedar Sabu di Kebumen Ditangkap dengan Barang Bukti 28,90 Gram
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kebumen mengungkap peredaran sabu. Dari tangan tersangka KGA (26) warga Desa Muktisari Kebumen disita barang bukti 28,90 gram.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Jumat (17/4/2026), mengatakan tersangka ditangkap di rumah kos Kawasan Kelurahan Panjer Kebumen, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 22:00, bermula dari informasi masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap atau bong, timbangan digital, alat pres serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram itu.
Ditemukan pula perlengkapan pengemasan seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket siap edar.
Paket kecil
Paket sabu oleh tersangka dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen. Dari aktivitas itu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan uang dan sabu untuk konsumsi sendiri.
"Dari tersangka yang kita amankan, ada satu nama lain di atasnya yang bertugas menyediakan sabu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam," ujar Kapolres.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang disebut sebagai otak peredaran sabu di wilayah Kebumen. (*)
Nanang W Hartono
