Pendaftaran Paslon Pilkada Dibuka 27 - 29 Agustus 2024
KPU Kabupaten Purworejo resmi mengumumkan jadwal pendaftaran.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, hari ini tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024 kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon," ungkap Jarot Sarwosambodo, Minggu (25/8/2024).
Setelah masa pengumuman, menurut dia, tahapan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran. “Pendaftaran bisa dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08:00 sampai 16:00,” jelasnya.
Sampai pukul 23:59
Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08:00 sampai pukul 23:59 di Kantor KPU Kabupaten Purworejo Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6 Purworejo.
Jarot menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2099 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan sebesar 35.011 suara. Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.
Jarot mengingatkan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Calon berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Tanggungan utang
Selain itu, juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Calon juga tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara maupun tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain persyaratan itu, calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Dengan diumumkannya jadwal dan persyaratan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat,” kata Jarot.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Purworejo kab-purworejo.kpu.go.id atau menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Purworejo nomor 0882-0074-76760. Juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purworejo. (*)