Penataan Pasar Godean, Pemkab Sleman dan Paguyuban Pedagang Sepakat
Parkir harus terpusat di area yang sudah disiapkan agar tidak menimbulkan kemacetan.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Paguyuban Pedagang Pasar Godean menyepakati terkait penataan Pasar Godean. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan, Kamis (28/8/2025), di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Sleman.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Harda Kiswaya beserta jajaran Pejabat di lingkungan Pemkab Sleman serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman.
Bupati Harda Kiswaya mengatakan dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan penataan Pasar Godean berjalan lancar dengan dukungan penuh dari para pedagang dan masyarakat.
Harda menegaskan tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi warga di kabupaten ini.
Bawa berkah
“InsyaAllah, jika semua dijalankan dengan semangat kebersamaan dan kesepakatan yang baik, Pasar Godean akan menjadi pasar yang gemah ripah loh jinawi, membawa keberkahan bagi pedagang maupun masyarakat,” kata Harda.
Selain itu, Harda juga menegaskan pentingnya dukungan pedagang dalam proses penataan, terutama terkait pengaturan parkir. “Parkir harus terpusat di area yang sudah disiapkan agar tidak menimbulkan kemacetan di depan pasar. Hal ini perlu dipahami bersama demi kelancaran,” jelas Harda.
Harda berpesan agar para pedagang tetap menjaga komunikasi dan solidaritas agar proses penataan berjalan lancar. Dengan komitmen bersama, diharapkan Pasar Godean menjadi pasar rakyat percontohan yang transparan, tertib dan mendukung penguatan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Aris Herbandang, menyampaikan kesepakatan telah dicapai bersama 11 kelompok komoditas pedagang.
Hasil musyawarah
Dia menegaskan proses ini merupakan hasil musyawarah panjang yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus kebutuhan penataan pasar yang lebih tertib.
“Penataan ini tidak hanya memindahkan lokasi berdagang, tetapi juga memastikan kenyamanan, keteraturan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi di Pasar Godean,” jelasnya.
Terdapat sejumlah poin kesepakatan di antaranya pedagang kuliner belut bergabung dengan kelompok makanan kering, sementara pedagang kelontong ditempatkan di lantai 2 dan 3 Pasar Induk Godean.
Penataan akan dilakukan melalui mekanisme pengundian agar setiap pedagang mendapat kesempatan yang adil. (*)
Nila Hastuti
