Pemkab Sleman Siap Beri Rasa Nyaman Selama Ramadan 1446 H
Dilakukan pengaturan berbagai kegiatan masyarakat seperti tempat hiburan, game net, spa, restoran, hotel, karaoke, diskotek, bar, klub malam.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap memberikan rasa nyaman masyarakat selama Ramadan 1446 H melalui upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami siap memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini melalui cipta kondisi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," kata Danang Maharsa, Wakil Bupati Sleman, kepada wartawan di Sleman, Selasa (25/2/2025).
Menurut Danang upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut dilakukan dengan pengaturan-pengaturan berbagai kegiatan masyarakat, seperti tempat hiburan, gamenet, spa, restoran, hotel.
"Upaya yang kami lakukan yakni dengan pengaturan jam buka maupun tutup tempat-tempat tersebut," kata Danang.
Usaha hiburan
Danang menambahkan, pengaturan tempat-tempat usaha tersebut mengacu pada Peraturan Bupati No 12 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan usaha hiburan, spa, gamenet, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan agar tetap kondusif selama Bulan Ramadan.
"Semua pelaku usaha hiburan wajib menutup usahanya mulai satu hari sebelum hari pertama Bulan Ramadan hingga hari ketiga Ramadan, serta pada Hari Raya Idul Fitri," jelas Danang.
Danang mengatakan, untuk waktu operasional usaha-usaha tersebut ditentukan yakni, untuk klub malam, diskotek, bar dan pub jam buka mulai pukul 21:00 hingga 24:00 , karaoke di luar klub malam siang pukul 09:00 hingga 17:00 dan malam mulai pukul 21:00 hingga 24:00
"Sedangkan untuk karaoke dalam klub malam pukul 21:00 hingga 24.00," katanya.
Tim terpadu
Sementara untuk spa di luar hotel bintang siang mulai pukul 09:00 hingga 17:00 dan malam pukul 21:00 - 24:00, pertunjukan musik luar ruangan pukul 09:00 hingga 17:00 , gamenet pukul 09:00 hingga 17:00.
"Tim terpadu akan melakukan pemantauan selama Bulan Ramadan. Sanksi bagi yang melanggar, pelanggaran pertama dikenai sanksi penutupan usaha sementara selama tujuh hari, pelanggaran kedua dikenai sanksi penutupan sementara selama 14 hari dan sanksi penutupan usaha dilakukan oleh Satpol PP Sleman," kata Danang. (*)