Pemkab Purworejo Siap Memberikan THR bagi ASN
Kami tahun 2026 belum bisa memberikan THR bagi perangkat desa, sekdes dan kades sebelum lebaran.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo siap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, P3K Dan P3K Paruh Waktu.
Komitmen itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026) di kantornya.
"Kami telah melakukan harmonisasi dengan Kanwil KUMHAM untuk penentuan THR, langkah berikutnya disusul dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga urusan THR clear untuk PNS, P3K dan P3K Paruh Waktu," jelasnya.
Hadi menambahkan, THR bagi PNS, P3K dan P3K paruh waktu kebijakan tetap diberikan sesuai PP (sebesar gaji pokok), kecuali bagi P3K paruh waktu yang belum satu tahun memperoleh THR namun tidak penuh.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan Pemkab Purworejo juga akan memberikan THR kepada perangkat desa, sekretaris desa dan kepala desa. Namun THR 2026 tidak bisa diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, melainkan diberikan pertengahan tahun.
"Kami tahun 2026 belum bisa memberikan THR bagi perangkat desa, sekdes dan kades sebelum lebaran. Namun tahun berikutnya kami bisa memberikan THR sebelum lebaran," jelasnya usai buka bersama di Rumah Dinas Wabup Purworejo, Jumat (13/3/2026).
Dia menambahkan besarnya jumlah THR maksimal satu kali gaji namun Pemkab Purworejo juga belum bisa satu kali gaji. Kisarannya Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu.
"Jumlah akumulasi kita besar, namun karena bilangan pembagi banyak jadi angka nominal THR tidak besar. Kabupaten Purworejo memiliki 494 desa, per desa ada 10 hingga 15 perangkat/pamong, kalau ditotal ada lebih dari 5.000 pamong," kata Dion. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
