Pemkab Purworejo Menutup Papan Reklame Iklan Rokok

Iklan memiliki andil besar terhadap penambahan perokok pemula.

Pemkab Purworejo Menutup Papan Reklame Iklan Rokok
Papan reklame rokok di depan Puskesmas Kecamatan Loano Purworejo sebelum ditutup. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo Jawa Tengah (Jateng) bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melakukan penutupan iklan rokok di beberapa titik di kabupaten ini, Minggu (21/1/2024).

Kabupaten Purworejo ditunjuk sebagai pilot project kawasan tanpa rokok atau KTR di Provinsi Jawa Tengah. MTCC UNIMMA melakukan kampanye edukasi dan sosialisasi.

Ketua MTCC UNIMMA, Retno Rusjijati, menyatakan Purworejo merupakan satu dari 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pemda dinilai cukup kooperatif terhadap kampanye KTR. "Untuk Purworejo kami sudah melakukan pendampingan sejak tahun 2018. Setelah memiliki perda kami akan dorong agar peraturan bupati segera dibuat sebagai regulasi teknis terkait implementasi KTR," kata Retno.

Saat ini TMCC UNIMMA melaksanakan kampanye KTR. Di Kabupaten Purworejo TMCC sedang melaksanakan peningkatan kapasitas pemuda untuk mendukung implementasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Papan reklame rokok di depan Puskesmas Kecamatan Loano Purworejo, setelah ditutup. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Pada Minggu (21/1/2024) TMCC UNIMMA bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan serta instansi terkait melakukan penutupan reklame iklan rokok.

Hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan KTR di Kota Berirama tersebut. Iklan memiliki andil besar terhadap penambahan perokok pemula.

Menurutnya, pendampingan akan terus dilakukan hingga Pemkab Purworejo menetapkan kawasan-kawasan dalam KTR. Bersama pemuda dari Muhammadiyah, NU serta komunitas yang lain edukasi dan sosialisasi KTR akan terus dilakukan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Purworejo, Bambang Susilo, mengatakan setelah menetapkan Perda KTR  Pemkab akan mendorong pengesahan perbup sebagai aturan teknis untuk pengimplementasian perda tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Purworejo, Sudarmi, menambahkan Purworejo masuk 18 daerah yang telah memiliki Perda KTR. (*)