Pemkab Klaten Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023

Mudah-mudahan KIP Award ini memacu kinerja pelayanan publik.

Pemkab Klaten Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya (kiri) dengan penghargaan KIP Award tahun 2023 yang diraih. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023. Penghargaan Badan Publik kategori Informatif dari Komisi Informasi Jawa Tengah itu diterima Wakil Bupati Yoga Hardaya di Hotel Patra Semarang, Kamis (21/12/2023) malam.

Kabupaten Klaten meraih penghargaan tersebut dengan nilai 92,06 atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 kategori menuju informatif dengan nilai 86,04.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan KIP Award tahun 2023.

"Mudah-mudahan KIP Award ini memacu kinerja dalam melakukan pelayanan publik di instansi masing-masing. Sehingga semakin informatif dari waktu ke waktu. Terlebih Provinsi Jawa Tengah juga enam kali berturut-turut mendapatkan anugerah badan publik kategori Informatif," katanya.

ARTIKEL LAINNYA: 88 Bidang Tanah Sisa Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo Dikembalikan ke Pemiliknya

Ketua KIP Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menyampaikan KIP Award dilaksanakan guna mengetahui dan mengukur pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik melalui tahapan penilaian website dan media sosial, pengisian questioner mandiri atau SAQ, visitasi dan presentasi uji publik.

"Tahun 2023 atau tahun ke delapan penyelenggaraan KIP Award ini istimewa, karena kami melakukan monitoring dan evaluasi dengan Badan Publik terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Indra.

Yaitu, dengan monev (monitoring dan evaluasi) terhadap 295 badan publik di lingkup Provinsi Jawa Tengah, seperti Pemerintah Kabupaten/Kota, SKPD provinsi, rumah sakit kabupaten/kota, rumah sakit provinsi/pusat, badan vertikal dan BUMD.

Kemudian, badan publik penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu kabupaten/kota serta 86 pemerintah desa yang diusulkan oleh masing-masing kabupaten/kota. (*)