88 Bidang Tanah Sisa Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo Dikembalikan ke Pemiliknya

Masih ada sekitar 30-an sertifikat lagi yang belum dikembalikan oleh BPN.

88 Bidang Tanah Sisa Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo Dikembalikan ke Pemiliknya
Penyerahan sertifikat sisa lahan terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo, di GOR Kalimosodo Klaten, Kamis (21/12/2023). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Solo menyerahkan 88 sertifikat atau bidang tanah sisa terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo,  Kamis (21/12/2023), di GOR Kalimosodo Desa Senden Kecamatan Ngawen.

Penyerahan sertifikat kepada pemiliknya itu dihadiri Kepala Desa Senden, Satya Sugiyanto, dan pemilik sertifikat.

Satya Sugiyanto mengatakan 88 sertifikat yang dikembalikan itu terdiri dari sawah dan pekarangan.

"Dengan dikembalikannya 88 sertifikat ini, masih ada sekitar 30-an sertifikat lagi yang belum dikembalikan oleh BPN. Sementara 70-an bidang lainnya sudah habis terkena proyek jalan tol," kata Satya.

ARTIKEL LAINNYA: Prediksi, Libur Nataru Pengunjung Candi Prambanan Tembus 35 Ribu

Diceritakan, pada saat proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo sekitar dua tahun lalu, pemilik lahan menyerahkan sertifikat.

Namun, setelah pembayaran UGR selesai dan BPN memproses bidang yang tersisa, barulah penyerahannya dilakukan Kamis (20/12/2023). Dan itu pun belum semuanya  dikembalikan.

Satya Sugiyanto menambahkan, di Desa Senden ada 187 bidang tanah warga yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo.

FX Haryanto, salah seorang pemilik lahan yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo mengatakan lahan miliknya yang terkena dampak hanya sedikit. Uang ganti rugi yang diterima juga tidak banyak. (*)